Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Kronologi Polisi Tangkap Pengedar 1.000 Butir Obat di Tomohon, Berbekal Laporan Warga

Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi (31/5/2025) di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingkungan IX, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

|
Polres Tomohon
TANGKAP - Pria berinisial MRH diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tomohon pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 10.45 WITA. Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy Alie mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 07.00 WITA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon berhasil menangkap seorang pria berinisial MRH yang diduga mengedarkan 1.000 butir obat jenis VETASEN tanpa izin edar. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi (31/5/2025) di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingkungan IX, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy Alie mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 07.00 WITA. 

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan kepemilikan obat-obatan tanpa izin edar di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Juddy Alie didampingi Bripka Leonardo Lumi segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, sekitar pukul 10.45 WITA, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian beserta barang bukti berupa 1.000 butir sediaan farmasi jenis VETASEN serta satu unit ponsel Android,” jelas IPTU Juddy (Minggu, 1/6/2025).

VETASEN sendiri diketahui termasuk dalam golongan obat yang mengandung zat penenang dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter. 

Pengedaran obat ini tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 435.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk penyidikan lebih lanjut. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved