Penikaman di Bolmong
Fakta-Fakta Kasus Penikaman di Poigar Bolmong: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Fiki Raintama (29) warga Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, terpaksa harus ditangkap polisi.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fiki Raintama (29) warga Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap lantaran telah melakukan penikaman terhadap tiga warga lainnya.
Berikut Fakta-Fakta Persitiwa Tersebut
1 Orang Meninggal Dunia
Satu dari tiga korban yang ditikam Fiki Raintama meninggal dunia.
Kapolsek Poigar Adrin Umboh mengatakan bahwa penangkapan pelaku penikaman di desa Poigar ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan.
"Setelah kejadian, dalam kurun waktu 3 jam pelaku sudah berhasil kita amankan," ucapnya.
Diancam Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP
Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bolaang Mongondow untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka melanggar pasar 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, Kasus Pembunuhan (Menghilangkan Nyawa Orang) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kapolsek Poigar Adrin Umboh.
Untuk korban yang masih dirawat kata Kapolsek ada 1 orang yang dilarikan ke RS Amurang sedangkan 1 korban lagi hanya dirawat di Puskesmas Poigar.
" Satu korban lagi yang terkena tusukan di bagian perut sebelah kiri harus dilarikan ke RS terdekat makanya kami bawa ke RS Amurang," jelasnya.
Identitas para Korban
Korban masing-masing Salwin Mamonto (30) warga desa Poigar satu, Harmoko Lantong (48) warga Poigar satu, dan Marvilla Mamonto (24) warga desa yang sama dengan korban.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (31/05) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, dimana pelaku Fiki melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
"Ketiga korban sempat dilarikan ke Puskesmas Poigar, namun korban Salwin Mamonto meninggal akibat luka tusukan di bagian rusuk kiri," ucapnya.
Berawal dari Pesta Ulang Tahun
Peristiwa bermula saat sedang ada pesta ulang tahun, si korban yang meninggal bersama temannya Hamdi Masi berjoged.
Namun saat sedang berpesta itu tiba-tiba korban dan pelaku berkelahi entah masalah apa.
Melihat hal tersebut, teman korban yang tadi bersamanya melerai perkelahian tersebut namun korban sudah dalam keadaan luka di bagian rusuk kiri.
Karena saat itu sedang pesta joged, saat pelaku melancarkan aksinya yang kedua kali untuk menikam korban, serangan tersebut ditangkis korban kedua yakni Marvila Mamonto yang menyebabkan tangan sebelah kanannya terkena pisau dari pelaku.
Sedangkan untuk korban ketiga kata Kapolsek, mendapatkan luka tusukan di bagian perut sebelah kiri.
"Jadi saat serangan pertama pelaku mengenai rusuk kiri korban meninggal dunia, lalu saat serangan kedua korban Harmoko yang memeluk korban yang meninggal juga terkena tikaman pisau tersebut, sedangkan korban ketiga yang menangkis serangan berikut mendapat luka di bagian tangan," terang dia.
Saat korban Harmoko terkena tikaman di perut sontak pelukannya ke korban Salwin yang meninggal lepas.
"Di sini pelaku kembali menikam korban Salwin yang meninggal di bagian perut sebelah kiri hingga korban jatuh tersungkur," ucapnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Kronologi Kasus Penikaman di Poigar Bolmong: Berawal saat Pelaku Teriak dan Tak Terima Ditegur |
![]() |
---|
Identitas 3 Korban Penikaman di Desa Poigar Bolmong, Seorang Meninggal Dunia, Pelaku Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sertu Brili Damopolii Anggota TNI Korban Penikaman di Desa Pangi Bolmong Sulut |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sertu Brili Damopolii, Anggota TNI yang Jadi Korban Penikaman di Pangi Bolmong Sulut |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sertu Bliri Damopolii Korban Penikaman di Bolmong Sulut Pascaoperasi, Sudah Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.