CPNS
Beda Batas Usia Pendaftar CPNS 35 dan 40 Tahun, Ada Alasan Utamanya
Sementara, formasi lainnya dalam rekrutmen CPNS umumnya menerapkan syarat usia maksimal 35 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah menentukan batas usia pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ada dua ketentuan untuk pelamar khusus untuk usia.
Pertama ada batas usia pendaftar maksimal 35 tahun.
Baca juga: Upacara Hari Pancasila 2025 Pemkot Manado Ditunda Hari Senin, 92 CPNS Akan Terima SK
Ada juga batas usia maksimalnya 40 tahun.
Namun itu hanya untuk posisi atau jabatan tertentu saja.
Semua sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan.
Ada alasan sehingga aturan tersebut ditetapkan.
“Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Averrouce, kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut diberikan dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan.
Sementara, formasi lainnya dalam rekrutmen CPNS umumnya menerapkan syarat usia maksimal 35 tahun.
“Pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut antara lain dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan, misalnya dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan sampai dengan mencapai spesialis,” kata dia.
Averrouce pun menyebutkan bahwa pemerintah tetap menerapkan syarat usia rekrutmen CPNS karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan demi alasan produktivitas.
Harapannya, CPNS yang direkrut dapat memberikan kontribusi maksimal saat sudah bekerja sebagai abdi negara.
“Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” kata Averrouce.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Kebijakan ini diambil sejalan dengan langkah pemerintah untuk membuka lebih banyak akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini sering terdiskriminasi dalam proses rekrutmen.
SE ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional.
Tujuan SE ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif.
Dengan demikian, masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Alasan 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Kebijakan Pemerintah Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Sebanyak 714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, DPR Minta KemenpanRB Evaluasi |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024, Masuk Pengumuman Administrasi |
![]() |
---|
Berikut Urutan Lengkap Membubuhkan e-Meterai Untuk Dokumen CPNS 2024 |
![]() |
---|
4 Hal Harus Diperhatikan Sebelum Unggah Ijazah ke SSCASN, Ada Standar Nilai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.