OJK Sulutgomalut
OJK dan Satgas Pasti Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal dalam 3 Bulan Pertama Tahun 2025
OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal selang 1 Januari hingga 31 Maret 2025
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal selang 1 Januari hingga 31 Maret
Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar mengungkapkan, dari jumlah itu, terdapat 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Melanggar melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Robert dalam Rakor Satgas Pasti Sulut Gorontalo di Manado, Selasa (27/5/2025).
Selain pinjol, Satgas Pasti menertibkan dan menghentikan 209 entitas penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan illegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Karena itu, OJK Sulutgomalut m mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal.
"Setiap pengaduan masyarakat pasti ditindaklanjuti sebagai komitmen Satgas Pasti dalam merespons secara cepat keluhan masyarakat," kata Robert.
Menurutnya, rakor itu memperkuat koordinasi antara OJK dan instansi terkait dalam pemberantasan pinjaman online ilegal.
Terkait itu, OJK bersama anggota Satgas Pasti serta didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Pembentukan IASC merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar-anggota Satgas Pasti pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan kasus penipuan keuangan (scam) secara cepat dan efektif.
IASC berperan sebagai forum koordinasi lintas sektor, yang melibatkan perbankan, penyedia jasa pembayaran digital, platform e-commerce, serta instansi penegak hukum, guna mendorong respons cepat terhadap pengaduan masyarakat.
IASC melakukan langkah-langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi pihak terlibat, serta pengembalian dana korban yang masih memungkinkan.
Sejak awal beroperasi, sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam
sistem IASC.
Sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 138,9 miliar," jelasnya lagi.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
OJK Dukung Akselerasi KPR Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
OJK dan Industri Jasa Keuangan Dorong Inklusi Keuangan di Wilayah Pesisir dan Perempuan Pelaku Usaha |
![]() |
---|
OJK Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah Bersama Pemda dan Bank SulutGo |
![]() |
---|
OJK Ingatkan Prinsip 2L dalam Talkshow Transaksi Aman, Ekonomi Berkah Bersama Bank Indonesia Sulut |
![]() |
---|
OJK Membangun Karakter Generasi Muda Melalui Literasi Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.