Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OJK Sulutgomalut

OJK dan Satgas Pasti Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal dalam 3 Bulan Pertama Tahun 2025

OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal selang 1 Januari hingga 31 Maret 2025

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
KEUANGAN ILEGAL - Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar berbicara dalam Rakor Satgas Pasti Sulut Gorontalo, Selasa (27/5/2025). OJK dan Satgas pasti hentikan 1.332 entitas keuangan ilegal dalam 3 bulan pertama tahun 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal selang 1 Januari hingga 31 Maret 

Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar mengungkapkan, dari jumlah itu, terdapat 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan  masyarakat. 

"Melanggar melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Robert dalam Rakor Satgas Pasti Sulut Gorontalo di Manado, Selasa (27/5/2025).

Selain pinjol, Satgas Pasti menertibkan dan menghentikan 209  entitas penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi  merugikan masyarakat.  

Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga  13 Maret 2025, Satgas Pasti telah  menghentikan 12.721 entitas keuangan illegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.  

Karena itu, OJK Sulutgomalut m mengimbau kepada masyarakat untuk  berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal.

"Setiap pengaduan masyarakat pasti ditindaklanjuti sebagai komitmen Satgas Pasti dalam  merespons secara cepat keluhan masyarakat," kata Robert. 

Menurutnya, rakor itu memperkuat koordinasi antara  OJK dan instansi terkait dalam pemberantasan pinjaman online ilegal.

Terkait itu, OJK bersama anggota Satgas Pasti serta didukung oleh  asosiasi industri jasa keuangan telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

Pembentukan IASC merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar-anggota Satgas Pasti  pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan kasus penipuan keuangan (scam) secara cepat dan efektif. 

IASC berperan sebagai forum koordinasi lintas sektor, yang melibatkan perbankan,  penyedia jasa pembayaran digital, platform e-commerce, serta instansi penegak  hukum, guna mendorong respons cepat terhadap pengaduan masyarakat.

IASC melakukan langkah-langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening  terkait penipuan, identifikasi pihak terlibat, serta pengembalian dana   korban yang masih memungkinkan. 

Sejak awal beroperasi, sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima  105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban  melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam  
sistem IASC.

Sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke  dalam sistem IASC. 

Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan  jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504. 

"Sejauh ini, total  kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,1 triliun dan total dana korban  yang sudah diblokir sebesar Rp 138,9 miliar," jelasnya lagi.(ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved