Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

Berikut 3 Desa di Minut Sulawesi Utara Belum Lakukan Program Stop BABS, Ini Kendalanya

Menurut Kepala UPTD Puskesmas Kema dr Ezra Suatan, tiga Desa tersebut yaitu Desa Kema 1, Kema 3 dan Makalisung.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
KETERANGAN - Kepala UPTD Puskesmas Kema dr Ezra Suatan beri keterangan tiga dari 10 Desa di Kecamatan Kema belum laksanakan program Stop Babs. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Tiga dari 10 Desa di Kecamatan Kema, belum melaksanakan program Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS).

Ini sebagaimana terungkap saat pelaksanaan Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (Babs), di Desa Tontalete Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (27/5/2025).

Menurut Kepala UPTD Puskesmas Kema dr Ezra Suatan, tiga Desa tersebut yaitu Desa Kema 1, Kema 3 dan Makalisung.

Baca juga: Arti Mimpi Buang Air Kecil, Bisa Jadi Tanda Baik, Ini 4 Tafsir Mimpinya

"Kami Puskesmas sementara upayakan agar sudah melaksanakan program Stop Babs, sebelum pelaksanaan penilaian Kabupaten Sehat 2025," kata dr Ezra Suatan saat berdiskusi dengan anggota DPRD Minut Rimalda Tiloli usai Deklarasi Stop Babs di Desa Tontalete, Selasa (27/5/2025).

Dokter Ezra menjelaskan, Stop Babs bukan yang seputar buang air besar.

Cakupannya, buang pempers, tisu, pembalut sembarangan.

Karena dampak dari Babs adalah penyakit yang bersumber dari kebersihan lingkungan, harus dapat di minimalisir.

Lanjut Ezra, penyakit yang disebabkan karena lingkungan tidak bersih diare, stunting faktor utamanya di kebersihan lingkungan.

Cegah infeksi khususnya bayi dalam masa pertumbuhan, ketika bayi terpapar penyakit infeksi kemungkinan zat gizi yang di konsumsi  terserap untuk melawan kuman penyebab infeksi.

Karena zat gizi yang harusnya membentuk metabolisme tubuh, dalam rangka pertumbuhan dan perkembangan bayi.

Pihaknya terus bersinergi dengan pihak DPRD dari Wilayah Kema, untuk genjot kebersihan lingkungan khususnya prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Adapun kendala yang diperhadapkan dalam program Stop Baps di tiga Desa Kecamatan Kema, tanah yang di tempati warga belum milik sendiri cuman sewa.

Kemudian tempat tinggal hanya kontrak, tinggal sementara, tuan tanah atau pemilik lahan tidak izinkan buat wc komunal.

Sehingga pihaknya berupaya untuk memberikan pemahaman, membuat WC komunal.

"Kami juga akan berikan pemahaman, bahwa keberadaan WC Komunal ada pembuangannya, ada berirnya, tidak akan terpapar," kata dia.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi lewat promkes, posyandu turun ke desa hingga berkoordinasi dengan elemen terkait.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved