Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

Tak Ada Lagi Pedagang Kali Lima di Seputaran Jalan Zero Poin Minut, Ini Penjelasan Kasatpol PP

Pada tanggal 9 Mei 2025, merupakan kesempatan untuk pedagang pindah dan tanggal 10 Mei 2025 Satpol PP bantu pedagang yang pindah.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
KOSONG - Tak ada lagi pedagang kaki lima jualan di seputaran jalan zero poin Minut, Sulawesi Utara, Jumat 23 Mei 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Puluhan pedagang kaki lima yang jualan buah dan lainnya, di seputaran jalan Zero Point Minahasa Utara (Minut) kini tak terlihat lagi, Jumat (23/5/2025).

Usut punya usut, para pedagang kaki lima yang didominasi penjual buah durian sudah memindahkan sendiri jualan mereka dari tempat yang bukan untuk berjualan.

Hal ini dibenarkan Kasat Pol PP Minahasa Utara Olfy Kalengkongan, pihak memberikan apresiasi yang luar biasa karena para pedagang kooperatif dengan pemerintah.

Baca juga: Jalan Rusak di Zero Point Minut Akan Segera Diperbaiki, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 800 Juta

Pada tanggal 9 Mei 2025, merupakan kesempatan untuk pedagang pindah dan tanggal 10 Mei 2025 Satpol PP bantu pedagang yang pindah.

"Ada 29 pedagang, jenisnya jualan buah-buhan hingga jualan parang," kata Kasatpol PP Minut Olfy Kalengkongan Jumat (24/5/2025).

Pindahnya puluhan pedagang tersebut, teruang dalam surat pertaraan.

Pasca pindahnya para pedagang, pihaknya tetap mensiagakan personil Satpol PP berjaga disekitar lokasi.

Untuk memastikan tidak ada pedagang yagng jualan lagi. 

Karena terpantau masih ada pedagang parang yang masih ngotot untuk melakukan jualan.

Olfy menjelaskan, dalam proses para pedagang pindah didahului dengan melayangkan tiga kali surat pemberitahuan.

Hingga disepakati antara pihak pedagang dan Satpol PP Minut, untuk mereka tidak jualan lagi di seputar jalan zero poin karena bukan tempat jualan.

Pihaknya juga membantu memindahkan beberapa lapak.

Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda), melakukan tugasnya sebagaimana teruang dalam perda nomor 7 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam pasal 4 huruf i disebutkan, berjual atau berdahang pada ditempat yang diperuntukan untuk aktifitas tersebut.

Ada juga pasal 10 (2), berbunyi setiap orang dan atau barang dilarang berdagang dan atau berjualan, atau parkir kendaraan bermotor, gerobak atau sepeda diataa trotoar atau bahu jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved