Pemkab Minut
Tak Ada Lagi Pedagang Kali Lima di Seputaran Jalan Zero Poin Minut, Ini Penjelasan Kasatpol PP
Pada tanggal 9 Mei 2025, merupakan kesempatan untuk pedagang pindah dan tanggal 10 Mei 2025 Satpol PP bantu pedagang yang pindah.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Puluhan pedagang kaki lima yang jualan buah dan lainnya, di seputaran jalan Zero Point Minahasa Utara (Minut) kini tak terlihat lagi, Jumat (23/5/2025).
Usut punya usut, para pedagang kaki lima yang didominasi penjual buah durian sudah memindahkan sendiri jualan mereka dari tempat yang bukan untuk berjualan.
Hal ini dibenarkan Kasat Pol PP Minahasa Utara Olfy Kalengkongan, pihak memberikan apresiasi yang luar biasa karena para pedagang kooperatif dengan pemerintah.
Baca juga: Jalan Rusak di Zero Point Minut Akan Segera Diperbaiki, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 800 Juta
Pada tanggal 9 Mei 2025, merupakan kesempatan untuk pedagang pindah dan tanggal 10 Mei 2025 Satpol PP bantu pedagang yang pindah.
"Ada 29 pedagang, jenisnya jualan buah-buhan hingga jualan parang," kata Kasatpol PP Minut Olfy Kalengkongan Jumat (24/5/2025).
Pindahnya puluhan pedagang tersebut, teruang dalam surat pertaraan.
Pasca pindahnya para pedagang, pihaknya tetap mensiagakan personil Satpol PP berjaga disekitar lokasi.
Untuk memastikan tidak ada pedagang yagng jualan lagi.
Karena terpantau masih ada pedagang parang yang masih ngotot untuk melakukan jualan.
Olfy menjelaskan, dalam proses para pedagang pindah didahului dengan melayangkan tiga kali surat pemberitahuan.
Hingga disepakati antara pihak pedagang dan Satpol PP Minut, untuk mereka tidak jualan lagi di seputar jalan zero poin karena bukan tempat jualan.
Pihaknya juga membantu memindahkan beberapa lapak.
Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda), melakukan tugasnya sebagaimana teruang dalam perda nomor 7 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam pasal 4 huruf i disebutkan, berjual atau berdahang pada ditempat yang diperuntukan untuk aktifitas tersebut.
Ada juga pasal 10 (2), berbunyi setiap orang dan atau barang dilarang berdagang dan atau berjualan, atau parkir kendaraan bermotor, gerobak atau sepeda diataa trotoar atau bahu jalan.
Bupati Minut Joune Ganda Ikut Jalan Sehat, Kegiatan Awal Semarak HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Ternyata Ini Makna Kalimat 'Terus Melayani' Tagline HUT ke-54 Bupati Minut Joune Ganda |
![]() |
---|
Bupati Minut Joune Ganda Genap 54 Tahun, Dikenal Dekat dengan Media, Seperti Ini Foto-fotonya |
![]() |
---|
Joune Ganda: Apkasi Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Pusat di Bidang Pendidikan |
![]() |
---|
Gubernur Sulut YSK Beri Listrik ke Warga Pulau Gangga, Ini Respons Bupati Minut Joune Ganda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.