Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Tomohon

Soal Wacana Puskesmas Buka 24 Jam, Ini Kata Warga dan Kadis Kesehatan Tomohon

Wacana untuk memperpanjang jam layanan hingga 24 jam mulai muncul di kalangan masyarakat, namun tanggapannya beragam.

FB
WACANA - Puskesmas Taratara, Tomohon, Sulut. Wacana Puskesmas buka 24 jam mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Di tengah kebutuhan akan layanan kesehatan yang cepat dan terjangkau, peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Tomohon menjadi sorotan.

Kota ini memiliki tujuh Puskesmas aktif yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat sebelum dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi, seperti rumah sakit.

Dari informasi yang diterima, sejak tahun 2024, terjadi perubahan signifikan.

Lima dari tujuh Puskesmas yang sebelumnya memiliki fasilitas rawat inap, kini seluruhnya hanya melayani pasien rawat jalan. 

Selain itu, operasional Puskesmas umumnya hanya berlangsung hingga siang hari, dengan layanan pada hari kerja, Senin hingga Jumat.

Wacana untuk memperpanjang jam layanan hingga 24 jam mulai muncul di kalangan masyarakat, namun tanggapannya beragam.

Marie (35), warga Kakaskasen, menyebut ide tersebut belum terlalu efektif untuk diterapkan.

“Bagi saya nanggung kalau Puskesmas buka 24 jam, karena orang pasti tetap ke rumah sakit. Di sana fasilitas lebih lengkap, jadi lebih menjamin kalau darurat,” ujarnya saat diwawancara (Jumat 23/5/2025).

Meski begitu, ia tak menampik pentingnya Puskesmas sebagai titik awal pencegahan dan edukasi kesehatan masyarakat.

“Bukan berarti Puskesmas tidak penting. Justru peran pencegahannya itu sangat vital,” tambahnya.

Sementara itu, Egen, warga Matani, melihat sisi positif dari Puskesmas 24 jam.

Menurutnya, layanan semacam itu bisa mempercepat akses warga, terutama yang tinggal jauh dari rumah sakit. 

“Tapi memang kebanyakan orang masih lebih percaya rumah sakit, apalagi kalau kejadiannya serius,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon, dr. Jhon Lumopa, menegaskan bahwa operasional Puskesmas di Tomohon saat ini masih mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019.

“Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar dr. Lumopa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved