Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawei Utara

Soal Dua Oknum Pengacara di Manado Jadi Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum

Sudah ada seorang oknum pengacara yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (15/5/2025) lalu.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Dokumen Pribadi Euginius Paransi
TINDAK TEGAS - Pengamat Hukum dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Euginius Paransi SH MH. Euginius Paransi mengatakan dua oknum pengacara tersebut harus ditindak tegas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pengacara di Manado terlibat kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial LI (39).

Terduga pelaku merupakan dua pengacara berinisial AT dan JT.

Kasus yang sempat menghebohkan warga Sulut ini terjadi di pada 8 Juni 2024 di sebuah penginapan di wilayah Bahu, Kecamatan Malalayang.

Kabar terbaru kasus ini, sudah ada seorang oknum pengacara yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (15/5/2025) lalu.

Sedangkan seorang tersangka lainnya yakni AT belum ditahan lantaran masih dalam perawatan di rumah sakit.

Terkait ini, Pengamat Hukum dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Euginius Paransi SH MH angkat bicara.

Menurut Euginius, satu hal yang sangat menyedihkan tentunya dalam profesi advokat sebagai penegak hukum yang harus mematuhi undang-undang nomor 18 tahun 2003, namun melakukan perbuatan melawan hukum.

"Tidak ada yang kebal hukum sekalipun mereka berdua adalah pengacara," ujar Euginius, Kamis (22/5/2025).

Kata Euginius tugas pengacara melindungi dan membela masyarakat, bukan melecehkan.

"Ini sangat menyedihkan sekali, membuat marwah advokat tercoreng apalagi sudah jadi tersangka dan ditahan," jelasnya.

Menurutnya, masing-masing organisasi yang dinaungi oleh dua oknum pengacara harus bertindak tegas.

"Harus ambil tindakan tegas kalau melanggar kode etik karena ini melanggar hukum jadi harus tegas supaya jadi pelajaran bagi yang lain," ungkapnya.

Sebagai praktisi hukum, ia sangat memberikan apresiasi terhadap langkah dari Kejari Manado.

"Kasus ini menjadi sorotan publik, Kejari Manado membuktikan tidak ada yang kebal hukum yang salah harus ditindak tegas.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran untuk para advokat lainnya agar betul-betul mematuhi kode etik sebagai pembela kebenaran," pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Edi)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved