Pemkot Manado
Pemkot Manado Pecat 5 ASN karena Pelanggaran Berat, Akademisi: Langkah Tegas dan Berani
Ditambah lagi ada Peraturan BKN tentang pedoman pelaksanaan disiplin yang memuat rincian pelanggaran dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang memecat lima ASN karena pelanggaran berat menuai dukungan dari kalangan akademisi.
Menurut akademisi Universitas Negeri Manado (UNIMA), Goinpeace Tumbel, tindakan tegas ini merupakan bentuk penegakan integritas dalam birokrasi.
“Kalau sudah sampai pemecatan, berarti pelanggaran yang dilakukan termasuk berat. Bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin, tapi bisa jadi sudah menyentuh aspek etika dan moral sebagai ASN,” ujar Tumbel, Kamis (22/5/2025).
Dasar hukum yang mengatur disiplin ASN sangat jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur jenis-jenis pelanggaran dan sanksinya.
Ditambah lagi ada Peraturan BKN tentang pedoman pelaksanaan disiplin yang memuat rincian pelanggaran dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Baca juga: Soal Dua Oknum Pengacara di Manado Jadi Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum
Baca juga: Daftar Nama Pemuda Sulawesi Utara yang Lolos Seleksi PPAN 2025: Nomor 1 Daniel Kapojos, Nilai 770
“Jika seorang ASN melakukan tindakan yang merusak nama baik instansi, itu sudah masuk kategori pelanggaran berat dan bisa dikenakan sanksi hingga pemberhentian. Apalagi jika ada pelanggaran kode etik di dalamnya, maka sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan secara sah,” jelasnya.
Sanksi bukan semata untuk meningkatkan kinerja pegawai, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kredibilitas ASN sebagai wajah pelayanan publik.
Pelanggaran ringan yang dilakukan secara berulang bisa meningkat menjadi berat.
“Untuk pencegahan, penting bagi ASN untuk menjauhi setiap bentuk pelanggaran, sekecil apa pun. Sekalipun ringan, jika terus dilakukan apalagi disertai laporan saksi atau korban, maka bisa naik kategori dan berujung pada sanksi berat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah Pemkot Manado ini merupakan bentuk keberanian dalam menjalankan aturan yang selama ini kerap dianggap formalitas.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Jadwal Kegiatan Paskibraka Manado Jelang Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia |
![]() |
---|
Lomba Sambutan Pala Bakal Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Wenang Manado |
![]() |
---|
Bertemu Warga Tikala, Richard Sualang Tegaskan Predikat Manado Sebagai Kota Toleran |
![]() |
---|
BKKBN Manado Gelar Rakor Stunting, Ini Kata Steaven Dandel |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang Apresiasi KKN Mahasiswa UGM di Bunaken |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.