Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKP

Ini Cara Kerja 21 Rumpon dan 1 Kapal Ikan Asing, Tertangkap KKP KP Orca 04

21 rumpon ilegal yang dipasang di perairan perbatasan Indonesia – Filipina, diamankan dengan dilakukan pemotongan oleh Awak Kapal Pengawas (AKP).

Humas Kementrian KP
TANGKAP - Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04, di perairan Laut Sulawesi. Lalu di giring ke Pangkalan PSDKP Bitung. 

TRIBUNMANADO, BITUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menerangkan cara kerja satu kapal ikan asing Ilegal dan 21 rumpon yang di tangkap, Minggu (18/5/2025).

Penangkapan berlangsung di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

21 rumpon ilegal yang dipasang di perairan perbatasan Indonesia – Filipina, diamankan dengan dilakukan pemotongan oleh Awak Kapal Pengawas (AKP) KP Orca 04.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), rumpon-rumpon ini memang sengaja dipasang sebagai daerah penangkapan (fishing ground).

"Nantinya jika ikan telah berkumpul akan diambil oleh kapal ikan asing berbendera Filipina," kata Dirjen PSDKP Ipunk, Selasa (20/5/2025).

Jika ditaksir, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengamanan 21 rumpon ilegal mencapai Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar. 

Estimasi tersebut didasarkan pada kapasitas setiap rumpon yang mampu menampung 30 hingga 50 ton ikan.

Dengan asumsi, harga jual rata-rata ikan Tuna dan Cakalang sebesar Rp 50 ribu per kilogram.

"Ini angka yang luar biasa, karena jika diakumulasikan dari tangkapan ini terdapat 630-1.050 ton ikan yang diselamatkan," tambahnya.

Selanjutnya, satu unit kapal dengan nama FB LB ST. PETER & PAUL-GB merupakan jenis kapal lampu (light boat).

Diawaki dua orang berkewarganegaraan Filipina, setelah di tangkap di gelandang ke Pangkalan PSDKP Bitung.

Dalam operasi penangkapan ikan, light boat memiliki fungsi utama untuk menarik/mengumpulkan ikan. 

Dengan adanya cahaya, maka plankton, terutama fitoplankton yang memiliki sifat fototaksis positif (mendekati cahaya) akan berkumpul di dekat sumber cahaya. 

Kumpulan plankton ini kemudian menarik ikan-ikan kecil yang memakan plankton, yang pada gilirannya menarik ikan-ikan yang lebih besar.

“Dengan demikian, light boat ini meningkatkan konsentrasi ikan di sekitar area rumpon dan selanjutnya kapal penangkap akan melakukan aksi penangkapan ikan” jelas Ipunk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan kapal lampu ini jelas masuk kategori sebagai kapal pendukung operasi penangkapan ikan, tidak memiliki dokumen perizinan, dan kami pastikan ilegal.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved