Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

Bupati Minut Joune Ganda Periksa Kondisi 1.044 Unit Kendaraan Dinas, Ini Tujuannya

Menurut Joune, pengecekan kendaraan dinas momen penting untuk memastikan seluruh kendaraan milik Pemkab Minut dalam kondisi baik

Dok. BKAD Minut
PERIKSA - Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melakukan pengecekan dan pemeriksaan kendaraan dinas yang merupakan barang milik daerah, di Halaman kantor Bupati Minut, Sulawesi Utara, Selasa 20 Mei 2025. 

TRIBUMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Kabupaten Minahasa Utara (Minut), miliki 1.044 unit kendaraan Dinas.

Terdiri dari roda empat 243 unit, roda tiga 70 unit dan roda dua paling banyak 731 unit.

Kendaraan dinas tersebut, pada Senin (19/5/2025) memenuhi areal lapangan upacara kantor Bupati.

Baca juga: Joune Ganda Bangga Ada Calon Paskibraka Asal Minut di Tingkat Nasional

Di saat bersamaan, Bupati Minut Joune Ganda melakukan apel pengecekan aset kendaraan Dinas.

Menurut Joune, pengecekan kendaraan dinas momen penting untuk memastikan seluruh kendaraan milik Pemkab Minut dalam kondisi baik dan masih digunakan sesuai peruntukannya. 

Satu per satu kendaraan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dicek langsung oleh Bupati, mulai dari kondisi fisik hingga kelengkapan administrasinya.

Dalam apel ini, seluruh perangkat daerah dan jajaran ASN Pemkab Minahasa Utara hadir dan ikut ambil bagian. 

"Tujuannya jelas, yaitu memperkuat komitmen dalam pengelolaan aset daerah yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab," kata Joune Ganda.

Bupati Joune Ganda menegaskan pentingnya perawatan dan penggunaan kendaraan dinas yang sesuai aturan. 

Ia juga mengingatkan agar setiap OPD bertanggung jawab penuh terhadap aset yang digunakan, karena ini adalah bagian dari amanah untuk melayani masyarakat dengan baik, dan menegaskan untuk tetap jaga aset daerah ini dengan sebaik-baiknya, yang merupakan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Apel pengecekan aset ini menjadi langkah nyata Pemkab Minahasa Utara dalam meningkatkan tata kelola barang milik daerah, sekaligus bentuk pengawasan langsung oleh pimpinan daerah terhadap seluruh jajaran di bawahnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Sigarlaki menjelaskan, kendaraan dinas adalah barang milik daerah (BMD) yang diadakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) seluruh OPD

Maka dari itu, perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan agar supaya dapat berfungsi optimal sesuai ketentuan.

Pemeriksaan kendaraan dinas diatur dalam Permendageri nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendagi No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

Dalam aturan itu menyatakan, Pemda melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian BMD berupa pemantauan penggunaan BMD secara berkala.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved