Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tahanan Polda Sulut Meninggal

Penjelasan Polda Sulut Soal Kematian Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polda Sulut memberikan penjelasan terkait meninggalnya Hendry Allan Koloay (48), tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang telah meninggal.

Tribun Manado
PENJELASAN: Polda Sulawesi Utara kembali memberikan penjelasan terkait meninggalnya salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan surat setelah sempat menjalani penahanan di Polda Sulut, Minggu 18 Mei 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.IDPolda Sulawesi Utara memberikan penjelasan terkait meninggalnya Hendry Allan Koloay (48).

Hendry Koloay adalah tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dikabarkan wafat di RSUP Prof. Kandou Manado pada Rabu (14/5/2025) malam.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 21 November 2023, dengan pelapor Rumawung Arnold Koloaij.

Tersangka dalam kasus ini ada dua orang, yaitu HK dan JJ.

"Dalam proses penyidikan, dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, menyita barang bukti kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, kemudian melakukan pemeriksaan tersangka, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan," jelas AKBP Hasibuan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 19 Desember 2024, penyidik mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka yang tidak dipenuhi.

"Karena kedua tersangka tidak juga datang setelah surat pemanggilan kedua, maka pada tanggal 11 Februari 2025, penyidik mendapatkan Surat Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21A) dari Kejaksaan Tinggi Sulut," tambahnya.

Penangkapan kedua tersangka baru dilakukan pada 25 Maret 2025 setelah mereka sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Pada saat penangkapan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan yang bersangkutan ternyata berpindah-pindah tempat membawa mobil sendiri," ungkapnya.

Selama penahanan, pemeriksaan kesehatan dilakukan. 
Meskipun harus minum obat, HK tetap ditahan.

Pada 9 April 2025, HK dirawat di RS Bhayangkara Manado dan kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Malalayang karena keterbatasan alat di RS Siloam.

"Bahwa sakit yang diderita oleh HK, penyidik juga merespon sampai mengantar 2 kali ke rumah sakit," ujarnya.

Setelah penangguhan penahanan pada 8 Mei 2025, kuasa hukum menyampaikan bahwa HK sedang persiapan operasi.

"Setelah ditangguhkan, penyidik terus berkoordinasi dengan kuasa hukum dan kuasa hukum menyampaikan bahwa HK persiapan untuk melaksanakan operasi," jelas Hasibuan.

Pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 20.00 Wita, kuasa hukum Chairul Johannes menyampaikan bahwa HK meninggal dunia.

Menanggapi isu yang beredar terkait intimidasi atau perlakuan tidak baik selama penahanan, AKBP Hasibuan memberikan penegasan.

"Terkait adanya isu saat dilakukan penahanan ada intimidasi dan perlakuan yang tidak baik terhadap HK, itu tidak benar. Juga isu yang beredar bahwa tahanan Polda meninggal di ruang tahanan, itu juga tidak benar."

"Karena tersangka sudah ditangguhkan dan dipulangkan kepada keluarga. Sekali lagi digarisbawahi tidak ada intimidasi maupun kekerasan, baik itu fisik maupun psikis terhadap tersangka, yang ada menggambarkan bahwa komunikasi antara keluarga, komunikasi terhadap kuasa hukum dengan penyidik itu berjalan dengan baik," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” pungkas AKBP Hasibuan. (Rhen)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved