Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim Sulawesi Utara

Penambang Asal Tutuyan Ditangkap Polres Boltim, Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur 

Penangkapan ini berdasarkan surat laporan polisi Nomor: LP/B/57/V/2025/SPKT/Res-Boltim

Penulis: Nielton Durado | Editor: Erlina Langi
Polres Boltim.
RUDAPAKSA - Pelaku rudapaksa saat ditangkap Polres Boltim.  Polres Boltim menangkap seorang pria yang diduga melakukan rudapaksa 

TRIBUNMANADO.COM, TUTUYAN - Polres Boltim menangkap seorang pria berinisial BM (20) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, Senin 19 Mei 2025. 

Pelaku ditangkap di desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, oleh tim Resmob Polres Boltim

Penangkapan ini berdasarkan surat laporan polisi Nomor: LP/B/57/V/2025/SPKT/Res-Boltim, tertanggal 17 Mei 2025.

Korban diketahui berusia 12 tahun, dan merupakan warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim.

Sementara pelaku BM alias Tuls adalah seorang penambang dari Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.

Kasat Reskrim Polres Boltim Iptu Liefan Kolinug mengatakan laporan terhadap pelaku dibuat oleh orang tua korban. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Resmob Polres Boltim yang dipimpin langsung menangkap pelaku di rumah temannya di Kecamatan Tutuyan

"Kita tangkap di rumah temannya, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," kata dia. 

Ia meminta agar orang tua terus mengawasi anak-anaknya.

Hal ini agar kasus rudapaksa tersebut tak akan lagi terulang. 

"Karena sejauh ini kami hanya menerima kasus yang sudah terjadi," ucapnya. 

"Maka langkah pencegahan ada di orang tua, harus terus awasi anak-anaknya, terutama perempuan," tandas dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved