Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Bawa Ratusan Obat Keras Trihexyphenidyl, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Minahasa

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Minahasa guna proses hukum lebih lanjut," jelas Ariel.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/HO
KASUS NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa mengamankan seorang pria yang membawa ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Sebanyak 203 obat Trihexyphenidyl berhasil disita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa mengamankan seorang pria yang membawa ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Pria berinisal NL (29) diamankan Satresnarkoba di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.

Kasat Narkoba Polres Minahasa Iptu Ariel Gumalang menjelaskan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 203 butir obat keras Trihexyphenidyl dan satu unit ponsel Samsung A32 warna hitam.

"Jadi setelah menerima laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras, tim langsung melakukan penyelidikan," ungkap Ariel kepada Tribunmanado.com, Senin (19/5/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Minahasa melakukan pemetaan dan surveilans secara tertutup, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di lokasi.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Minahasa guna proses hukum lebih lanjut," jelas Ariel.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius yang berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bitung Sulut Besok Selasa 20 Mei 2025, BMKG: Semua Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan

Baca juga: Arti Mimpi Tentang Sofa, Bisa Jadi si Pemimpi Merasa Aman dan Tenang, Ini Tafsir Lengkapnya

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran ilegal obat keras di wilayah hukum Polres Minahasa. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, NL dijerat dengan Pasal 435 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," beber Ariel.

Polres Minahasa mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak kepolisian.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba serta obat keras berbahaya," tandas Ariel.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved