Penangkapan Kapal Asing
1 Kapal Ikan Asing dan 21 Rumpon Diamankan PSDKP Bitung, Hasil Tangkapan KP Orca 04 KKP
Satu kapal Ikan Asing jenis Lifeboat dan 21 rumpol ilegal, di gelandang ke Pangkalan PSDKP Bitung
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO, BITUNG - Satu kapal Ikan Asing jenis Lifeboat dan 21 rumpol ilegal, di gelandang ke Pangkalan PSDKP Bitung, Minggu (18/5/2025).
21 rumpon ilegal, di pasang oleh nelayan Filipina di perairan Indonesia.
Kapal ikan asing itu, bernama Kapal tersebut bernama FB LB Peter & Pau DUM 3951.
Baca juga: Ketahuan dari Command Center, Kapal Asing Pencuri Tuna Diringkus KP Hiu 15 di Perairan Sulut
Di tangkap saat operasi yang dilakukan Kapal Pengawas (KP) Orca 04, dengan nomor lambung 6004, Minggu (18/5).
Nahkoda KP Orca 04 Priyo Kurniawan.
Penangkapan ini, dibenarkan oleh Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipung).
"Keberadaan rumpon tersebut sengaja di ikat dan di pasang oleh kapal dari Filipina, tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada izin sama sekali," jelas Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipung) kepada awak media.
Apa yang dilakukan Kementrian KP ini, wujud komitmen dan kehadiran untuk membersihkan rumpon-rumpon di wilayah perairan laut Sulawesi Utara, maupun peraian laut Biak.
Lanjut mantan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung ini, keberadaan rumpon tersebut mencegat dan menghalangi ikan -ikan yang harusnya masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Berdasarkan keluhan dari nelayan di Sulawesi Utara, Biak, Sorong dan Maluku Utara keberadaan rumpon itu ikan berkurang karena ikan berkumpul di rumpon tersebut.
Ia berharap, dengan adanya informasi tersebut ikan-ikan yang selama ini terhalangi oleh keberadaan rumpon tersebut, bisa masuk ke wilayah perairan Republik Indonesia.
"Kami tegaskan, tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal ilegal fishing. Laut akan terus kami jaga agar sumber daya ikan terus ada untuk warisan anak cucu kita di masa depan," tandasnya.
Satu kapal kapal Ikan Asing jenis Lifeboat
Kapal tersebut bernama FB LB Peter & Pau DUM 3951.
Penangkapan rumpon dan kapal ikan asing, saat operasi rutin yang dilakukan Kapal Pengawas (KP) Orca 04, dengan nomor lambung 6004.
KP Orca 04 di Komandai Priyo Kurniawan
Penangkapan ini, dibenarkan oleh Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipung).
"Keberadaan rumpon tersebut sengaja di ikat dan di pasang oleh kapal dari Filipina, tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada izin sama sekali," jelas Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipung).
Apa yang dilakukan Kementrian KP ini, wujud komitmen dan kehadiran untuk membersihkan rumpon-rumpon di wilayah perairan laut Sulawesi Utara, maupun peraian laut Biak.
Lanjut mantan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung ini, keberadaan rumpon tersebut mencegat dan menghalangi ikan -ikan yang harusnya masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Berdasarkan keluhan dari nelayan di Sulawesi Utara, Biak, Sorong dan Maluku Utara keberadaan rumpon itu ikan berkurang karena ikan berkumpul di rumpon tersebut.
Ia berharap, dengan adanya informasi tersebut ikan-ikan yang selama ini terhalangi oleh keberadaan rumpon tersebut, bisa masuk ke wilayah perairan Republik Indonesia.
"Kami tegaskan, tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal ilegal fishing. Laut akan terus kami jaga agar sumber daya ikan terus ada untuk warisan anak cucu kita di masa depan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.