Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KDRT di Bitung

Identitas Pelaku KDRT di Bitung, Serang Istri dengan Benda Tajam, Ngamuk Usai Ditegur

Terungkap, inilah identitas pria yang diamankan Polres Bitung lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sang istri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Polres Bitung
KDRT: Pelaku KDRT saat diamankan Polisi. Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Astiangga Pratama mengungkap awal kejadian terjadi. 

Ia menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Korban berhak atas perlindungan hukum dan pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas IPTU Gede Indra.

Dengan penanganan cepat ini, Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan domestik dan memastikan keamanan bagi seluruh warga.(fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved