Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KDRT di Bitung

Daftar Kasus KDRT di Bitung Sulawesi Utara, Terbanyak Penelantaran Istri dan Anak

16 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Tribun Bali/ Net
Ilustrasi KDRT - 16 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 16 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Kasus tersebut dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bitung.

Dari 16 kasus itu, empat di antaranya penelantaran istri dan anak.

"Kasus ini karena faktor belum ada ikatan resmi, selingkuh, masalah ekonomi dan perselingkuhan serta sudah cerai lalu menikah lagi," kata Kepala Dinas P3A Kota Bitung Meiva Woran, Selasa (4/5/2024).

Meiva menjelaskan, menyusul di posisi kedua terbanyak kasus hak asuh, seksual dan fisik.

"Untuk dua kasus hak asuh ceritanya, pertama orang tua bercerai dan dalam proses cerai dan selingkuh. Kemudian kasus fisik, historinya karena mabuk dan selingkuh dalam proses cerai.

Sedangkan jenis kasus KDRT karena seksual yang pertama mabuk dan kelainan seksual," ujarnya. 

Ada pula yang menonjol yaitu kasus penelantaran/eksploitasi dengan histori pelapor melaporkan anak kandungnya karena menjual anak terlapor ke orang lain.

"Sedangkan anak itu tak pernah di nafkahi dan sudah di asuh oleh terlapor sejak bayi," ujar dia.

Terlapor juga kerap melakukan pemerasan ke orang tua angkat dari anaknya sehingga menimbulkan pertengkaran antara pelapor dan terlapor, karena terlapor tidak mau dinasehati sehingga pelapor menempuh upaya hukum agar terlapor ada efek jerah.

Sementara itu untuk data pembanding kasus KDRT tahun 2023, pihaknya meminta waktu untuk melakukan rekap lagi berdasarkan data yang ada di DP3A Bitung

Berikut rincian Kasus KDRT di Bitung Sulut Selama 2024:

1. Penganiayaan penyebab mabuk

2. Penelantaran istri dan anak karena belum ada ikatan resmi, selingkuh dan ekonomi serta perselingkuhan serta sudah cerai dan menikah lagi

3. Penelantaran anak karena selingkuh

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved