Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSU di Talaud

150 Personel Polres Talaud Amankan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Dalam arahannya, Kabagops menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan apel konsolidasi pengamanan penetapan calon.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Rhendi Umar
AMANKAN: 150 Personel Polres Talaud amankan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati. Polres Kepulauan Talaud menggelar apel konsolidasi pengamanan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Sabtu (17/5/2025) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) menggelar apel konsolidasi pengamanan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Talaud.

Apel dipimpin oleh Kabagops Polres Kepulauan Talaud AKP Yacobus Melale, di Mapolres, Sabtu (17/5/2025) pagi, dihadiri para Pejabat Polres dan personel yang terlibat pengamanan.

Dalam arahannya, Kabagops menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan apel konsolidasi pengamanan penetapan calon.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan, dimulai dari pengaturan arus lalin depan KPUD oleh Lalu Lintas, Intel dan Reskrim pengamanan tertutup, Humas dokumentasi, personel Polri berseragam berjaga di pintu masuk dan di sekitar area KPUD Talaud,” ucapnya.

Apel konsolidasi ini katanya menjadi momentum untuk mempertahankan dan juga meningkatkan kinerja serta semangat pengabdian.

Pengamanan yang dilibatkan dalam penetapan paslon Bupati dan Wakil sebanyak 150 personel Polres dan jajaran .

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Hal ini dibacakan dalam sidang putusan Perkara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) 317/PDPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (14/5/2025).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.

Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bahwa pihak Welly Titah dalam persidangan pada tanggal 29 April 2025 menyatakan dia bukan tidak memiliki ijazah asli, tetapi ijazah tersebut terbakar ketika insiden kebakaran rumah yang terjadi pada tahun 2016.

Berkenaan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dipersoalkan oleh masing-masing pihak, baik pemohon maupun Welly Titah, telah mengajukan alat bukti berupa fotokopi ijazah/STTB atas nama Welly Titah.

Berdasarkan hasil pencocokan yang dilakukan Mahkamah dalam persidangan, nomor seri ijazah/STTB pada Arsip Ijazah Tahun 1984 serta Buku Register Pengambilan dan Penyerahan Ijazah Tahun 1984 SMA Negeri 1 Beo ternyata sama dengan alat bukti yang diajukan oleh pemohon dan pihak Welly Titah.

Setelah mencermati secara saksama bentuk dan format buku Arsip Ijazah Tahun 1984, Mahkamah menemukan bahwa dokumen tersebut utuh dan tidak ada ijazah/STTB yang disisipkan atau diselipkan.

"Dengan demikian, terdapat fakta yang didukung bukti-bukti yang memadai bahwa Welly Titah telah menyelesaikan pendidikan di SMA Swasta Lirung dengan ijazah/STTB yang diterbitkan pada tahun 1984 oleh SMA Negeri Beo, saat ini bernama SMA Negeri 1 Beo," ucap Daniel.

Di samping itu, Irwan-Haroni juga mendalilkan bahwa Welly Titah menggunakan fotokopi ijazah dengan tidak memiliki dokumen asli saat pendaftaran. Pengesahan atau legalisasi ijazah/STTB Welly Titah pun disebut dilakukan tanpa melihat aslinya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved