Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Libur Panjang Tak Jadi Halangan, Kapal Ikan Filipina Kembali Diciduk di Perairan Talaud Sulut

Satu kapal asing berbendera Filipina kembali tertangkap basah melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

|
HO
DIAMANKAN - Petugas KP Hiu 15 saat mengamankan kapal illegal fishing asal Filipina di Perairan Kepulauan Talaud, Senin (12/5/2025). Kapal bernama M/BCA OMRAD 01 ini ditangkap karena tidak memiliki izin usaha dan membawa hasil tangkapan berupa ikan tuna. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Aksi tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuahkan hasil.

Satu kapal asing berbendera Filipina kembali tertangkap basah melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (12/5/2025).

Ini merupakan penangkapan ketiga selama bulan Mei dan menjadikan total empat kapal ikan asing (KIA) ilegal berhasil ditangkap hanya dalam dua pekan terakhir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menegaskan bahwa aktivitas pengawasan di laut tetap berjalan meski dalam masa libur panjang.

“Ini wujud komitmen kami, bahwa laut Indonesia tetap kami jaga meskipun di tengah libur panjang,” tegas Ipunk.

Penangkapan kali ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 15, yang dikomandoi nakhoda Jently Martino Rembet, dan beroperasi di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna.

Kapal yang ditangkap bernama M/BCA OMRAD 01, merupakan kapal pump boat dengan alat tangkap hand line yang menyasar komoditas ikan bernilai tinggi, yakni ikan tuna.

“Ikan tuna ini merupakan salah satu jenis ikan komoditas ekspor unggulan di Indonesia dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” tambah Ipunk.

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa kapal tersebut telah dipantau oleh Pusat Pengendalian (Command Center) KKP sebelum akhirnya diperintahkan untuk dicegat oleh tim di Tahuna.

“Kapal ini telah terpantau di Pusat Pengendalian (Command Center) KKP, sehingga kami perintahkan tim di Tahuna untuk melakukan pencegatan (intercept) dan berhasil,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Martin Yermias Luhulima menyebutkan kapal tersebut tidak memiliki izin usaha dari Indonesia.

Ditemukan barang bukti ikan tuna, dan diawaki oleh tiga WNA berkebangsaan Filipina.

Kini kapal tersebut sedang diarahkan menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara, untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing, siapapun dan dari negara manapun.

Data dari KKP mencatat, hingga Mei 2025, telah ada 21 kapal pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved