Bolmong Sulawesi Utara
15 Karung Captikus Gagal Masuk Bolmong Utara, Mobil Pengangkut Dicegat Polisi saat di Poigar
Sebanyak 15 karung berisi 375 liter captikus ditemukan dalam mobil Daihatsu Gran Max yang dicegat di jalan Trans Sulawesi.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis captikus ke wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil digagalkan oleh aparat Polres Bolmong pada Senin dini hari, 12 Mei 2025.
Sebanyak 15 karung berisi 375 liter captikus ditemukan dalam mobil Daihatsu Gran Max yang dicegat di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
“Iya benar tim yang dipimpin langsung kasat narkoba Ipda Muhammad Faiz kembali mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 375 liter di Poigar,” ujar Kasi Humas Polres Bolmong, Ipda Iskandar Mokoagow.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga tentang rencana pengiriman miras ilegal yang akan melintas di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak cepat ke lokasi.
"Penangkapan terjadi pada pukul 03.55 WITA di mana saat itu ada sebuah kendaraan roda 4 jenis Daihatsu Gran Max yang dicurigai sesuai dengan laporan yang diterima," lanjut Iskandar.
Setelah diperiksa, petugas mendapati 15 karung berisi 30 kantong plastik captikus yang masing-masing berisi total 375 liter minuman keras.
Sopir berinisial YT yang mengemudikan kendaraan itu langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari pengakuan sopir, captikus tersebut akan dibawa ke desa Komus Kecamatan Kaidipang, Bolmut," ungkapnya.
Kapolres Bolmong, AKBP Lido R Antoro menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran miras di wilayah hukumnya.
"Saat ini kita sedang melaksanakan operasi pekat dan premanisme di wilayah hukum Polres Bolmong, dengan tujuan untuk menekan penyakit masyarakat salah satunya yakni masyarakat yang mengkonsumsi miras, miras berpengaruh buruk kepada masyarakat dan menjadi pemicu terjadinya kriminalitas jadi akan kita tindak," tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami meminta kepada warga masyarakat, agar dapat membantu pihak kepolisian dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal masing-masing, dan apabila melihat ataupun mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan, silakan menghubungi pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Sopir dan barang bukti captikus kini telah diamankan di Mapolres Bolmong untuk proses hukum lebih lanjut.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Hanya 1 Perusahaan yang Laporkan Jumlah TKA ke Disnakertrans Bolaang Mongondow Sulut |
![]() |
---|
Belum Miliki Izin, Hingga Kini Jumlah TKA di Perkebunan Oboy Bolmong Sulawesi Utara Belum Tercatat |
![]() |
---|
Polres Bolmong Tangkap Warga Manado Sulawesi Utara, Miliki 10,21 Gram Sabu |
![]() |
---|
Kasus PETI di Desa Totabuan Sulawesi Utara, Polres Bolmong Tunggu Operator Penuhi Panggilan |
![]() |
---|
1 Unit Ekskavator Hasil Penindakan PETI di Sungai Totabuan Bolmong Sulawesi Utara Diduga Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.