Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Turun Tipis Sabtu 10 Mei 2025 Masih Mahal, Dijual Segini Per Gram

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga mengalami sedikit kenaikan.

|
Editor: Alpen Martinus
HO
EMAS: Ilustrasi emas. Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 10 Mei 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pergerakan harga emas di Indonesia terus berfluktuasi.

Tidak menetap naik dan turun, terus bergerak.

Tidak bisa diprediksi juga akan kemana harga emas hari ini dan esok.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 10 Mei 2025, Naik Tipis Jadi Rp 1,928 Juta per Gram

Sabtu (10/5/2025) harga emas turun, namun hanya sedikit saja.

Tidak terlalu berpengaruh pada harga emas keseluruhan.

kesempatan untuk membeli emas, pun menjual emas masih mendapat keuntungan besar.

Harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.928.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir data logammulia.com yang diperbarui pukul 08.30 WIB hari ini.

Besaran tersebut naik tipis Rp2.000 jika dibandingkan dengan harga emas Antam pada Jumat (9/5/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.926.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Smentara harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini naik Rp1.000 menjadi Rp1.014.000 dari sebelumnya Rp1.013.000 pada Jumat kemarin.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga mengalami sedikit kenaikan.

Harga buyback emas Antam naik Rp2.000 dari Rp1.775.000 per gram pada Jumat kemarin menjadi Rp1.777.000 per gram di hari ini.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved