Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Turun Lumayan Jumat 9 Mei 2025, Dijual Segini Per Gram

Harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini juga turun dari Rp1.026.500 pada kemarin menjadi Rp1.013.000 di hari ini.

Editor: Alpen Martinus
HO
EMAS: Ilustrasi Emas Antam. Harga emas Jumat 9 Mei 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pergerakan harga emas di Indonesia terus terjadi setiap hari.

Setelah naik cukup tinggi beberapa hari lalu, kini turun lagi.

Jumat 9 Mei 2025 harga emas merosot cukup tajam.

Baca juga: Harga Emas Turun Tipis Kamis 8 Mei 2025, Dijual Segini Per Gram

Ini kesempatan untuk membeli emas lagi.

namun untuk menjual juga masih menguntungkan, lantaran harganya tergolong cukup tinggi.

Belum diketahui pergerakan harga emas hari berikutnya, bisa jadi merosot lagi.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pukul 08.30 WIB hari ini, harga terbaru emas Antam dibanderol Rp1.926.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Besaran harga tersebut anjlok Rp27.000 dibandingkan dengan harga emas Antam pada perdagangan Kamis (8/5/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.953.000 per gram.

Harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini juga turun dari Rp1.026.500 pada kemarin menjadi Rp1.013.000 di hari ini.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini Rp1.775.000 per gram, turun Rp27.000 dibandingkan Kamis kemarin yang berada di kisaran Rp1.802.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 9 Mei 2025:

0,5 gram: Rp1.013.000    
1 gram: Rp1.926.000    
2 gram: Rp3.792.000
3 gram: Rp5.663.000
5 gram: Rp9.405.000
10 gram: Rp18.755.000    
25 gram: Rp46.762.000
50 gram: Rp93.445.000    
100 gram: Rp186.812.000
250 gram: Rp466.765.000    
500 gram: Rp933.320.000    
1.000 gram: Rp1.866.600.000
 
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.        

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved