Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Turun Tipis Kamis 8 Mei 2025, Dijual Segini Per Gram

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga mengalami penurunan

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
EMAS: Ilustrasi emas. Harga emas Antam Kamis 8 Mei 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Harga emas Kamis (8/5/2025) kembali turun.

Namun jangan senang dulu, harga emas hanya turun tipis saja.

Tidak terlalu berdampak terhadap keseluruhan harga emas.

Baca juga: Harga Emas Turun Hari Ini Kamis 8 Mei 2025, Dijual Segini

Para pemilik emas akan memperoleh keuntungan yang sangat besar jika menjualnya sekarang.

Memang setiap hari selalu ada perubahan harga emas.

Manfaatkan peluang yang ada untuk mendapatkan keuntungan.

Harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.953.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Kamis (8/5/2025) pukul 08.30 WIB hari ini.

Jika dibandingkan dengan Rabu (7/5/2025) yang dibanderol Rp1.956.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp3.000.

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.026.500, turun Rp1.500 dibandingkan dengan Rabu kemarin yang berada di kisaran  Rp1.028.000.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga mengalami penurunan.

Harga buyback emas Antam hari ini berada di kisaran Rp1.802.000 per gram, turun Rp3.000 dibandingkan dengan Rabu kemarin yang dibanderol RpRp1.805.000 per gram.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved