Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Naik Kembali Selasa 6 Mei 2025 Semakin Mahal, Dijual Segini Per Gram

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melonjak naik.

|
Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ventrico Nonutu
EMASA: Ilustrasi emas Antam. Harga emas Selasa 6 Mei 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Harga emas di Indonesia terus bergerak setiap hari.

Pekan lalu kebanyakan harga emas turun.

Namun hari ini Selasa (6/5/2025) harga emas melonjak naik lumayan tinggi.

Baca juga: Harga Emas Naik Hari Ini Selasa 6 Mei 2025, Dijual Segini

Hingga harga emas menjadi semakin mahal.

Ini kesempatan pemilik emas untuk menjual untuk mendapatkan keuntungan.

Meski emas baru dibeli saat turun, namun keuntungan yang diperoleh sudah besar.

Harga terbaru emas Antam hari ini berada pada angka Rp1.931.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), sebagaimana melansir data logammulila.com yang diperbarui pada Selasa (6/5/2025) pukul 08.30 WIB.

Jika dibandingkan dengan Senin (5/5/2025) kemarin yang berada di kisaran Rp1.905.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini melesat naik Rp26.000 per gram.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini di kisaran Rp1.015.500, naik Rp13.000 dibandingkan Senin kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.002.500.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melonjak naik.

Harga buyback emas Antam hari ini sebesar Rp1.780.000 per gram, naik Rp26.000 dibandingkan Senin kemarin yang dibanderol Rp1.754.000 per gram.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved