Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Honorer

Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan Khusus Guru Honorer, Kebijakan Presiden Baru Mulai 2025

Program tunjangan ini dijadwalkan mulai berjalan pada bulan Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/TRIBUN JABAR
TUNJANGAN: Ilustrasi guru honorer. Tunjangan khusus guru honorer dijadwalkan cair Juli 2025 

Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak mendapatkan tunjangan ini di tahun 2025?

Kriteria utama adalah guru honorer yang bukan ASN, artinya mereka bukan PNS dan juga bukan pegawai PPPK.

Selain itu, guru tersebut belum memiliki sertifikasi pendidik, sehingga masih berada dalam kelompok yang membutuhkan dukungan.

Syarat lainnya adalah tidak menerima bantuan sosial dari program-program pemerintah seperti PKH dari Kemensos.

Guru juga harus aktif mengajar dan tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data sementara dari pemerintah menunjukkan bahwa jumlah guru honorer yang belum tersertifikasi mencapai 815.900 orang.

Dari jumlah tersebut, banyak yang berpotensi besar memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini sedang mempercepat proses pendataan.

Tujuannya agar semua guru honorer aktif yang layak tidak tertinggal dari daftar penerima bantuan.

Pemerintah menyadari bahwa kesejahteraan guru honorer, terutama menjelang masa pensiun, perlu menjadi perhatian serius.

Program ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem penghargaan bagi guru-guru yang telah lama mengabdi.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan semangat dan motivasi para guru honorer dapat terus meningkat demi kualitas pendidikan Indonesia.

Berapa Besaran Tunjangannya?

Meski angka pasti belum diumumkan secara resmi, perkiraan yang beredar di forum Komisi X menyebutkan tunjangan ini berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Apabila dihitung dari bulan Januari 2025 dan diberikan secara akumulatif mulai Juli, maka total bantuan bisa mencapai Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per guru.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved