Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Turun Drastis Lagi Jumat 2 Mei 2025 Tapi Masih Mahal, Dijual Segini Per Gram

Sudah dua hari ini harga emas mengalami penurunan. Namun secara keseluruhan harga emas belum turun terlalu jauh atau masih mahal.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
EMAS: Ilustrasi Emas. Harga emas Jumat 2 Mei 2025 turun drastis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk warga yang ingin membeli emas.

Ini kesempatan bagus, lantaran harga emas sedang turun drastis.

Harga emas Jumat 2 Mei 2025 mengalami penurunan Rp20 ribu per gram.

Baca juga: Harga Emas Turun Drastis Kamis 1 Mei 2025, Dijual Segini Per Gram

Memang sudah dua hari ini harga emas mengalami penurunan.

namun secara keseluruhan harga emas belum turun terlalu jauh atau masih mahal.

Warga yang menjual emas pun masih akan mendapatkan keuntungan cukup besar.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada pukul Jumat (2/5/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.912.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp20.000 jika dibandingkan dengan perdagangan pada Kamis (15/2025) kemarin yang berada di angka Rp1.932.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).    

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.006.000, turun Rp10.000 dari kemarin yang dibanderol Rp1.016.000.

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga merosot tajam.

Harga buyback emas Antam hari ini sebesar Rp1.761.000 per gram atau turun Rp20.000 dibandingkan dengan Kamis kemarin yang sebesar Rp1.781.000 per gram

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved