Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peredaran Sabu di Bitung

Satres Narkoba Polres Bitung Tangkap 2 Lelaki dan 1 Perempuan Pengedar Sabu, Didapat dari Lapas

"Kami berhasil mengamankan 44 paket narkotika yang diduga jenis sabu, yang dibungkus plastik bening," ucap Trivo.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Dok. Humas Polres Bitung
PEREDARAN SABU - Barang bukti peredaran sabu yang diungkap Sat Resnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (1/5/2025). Pelaku merupakan dua lelaki dan satu perempuan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan perdaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Hal itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat saat dihubungi tribunmanado.com melalui sambungan telpon, Kamis (1/5/2025).

Pihaknya telah menangkap tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.

Kedua lelaki berperan sebagai kurir, sedangkan si perempuan menyimpan sabu tersebut.

Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.

Namun, mereka masih berada di Kota Bitung.

Dari hasil pengungkapan, ditemukan puluhan paket narkotika.

"Kami berhasil mengamankan 44 paket narkotika yang diduga jenis sabu, yang dibungkus plastik bening," ucap Trivo.

Selain sabu, polisi juga menyita dua buah handphone, satu KTP pelaku, satu sedotan, satu korek api, dan satu dompet kecil.

tim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang melibatkan tiga tersangka dan bahkan seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Bitung.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 18.30 WITA.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan sabu di wilayah pusat Kota Bitung dan sekitarnya.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Trivo segera melakukan penyelidikan mendalam.

Sekitar pukul 21.30 Wita, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT alias Chaki (24) di Kompleks Kombos, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Dari pemeriksaan ponsel milik RT, ditemukan percakapan via WhatsApp yang mengarah pada transaksi sabu, mendorong tim untuk segera melakukan pengembangan.

Rabu (30/4/2025) pukul 14.45 Wita, tim kembali bergerak dan menangkap RA alias Emond (28) di kediamannya di Kelurahan Bitung Timur.

Pemeriksaan terhadap RA membuka fakta mengejutkan: ia memesan sabu kepada RM alias Ambi, seorang narapidana kasus narkoba yang saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas IIB Bitung.

Pukul 17.45 Wita di hari yang sama, tim menggerebek sebuah rumah di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, dan mengamankan seorang perempuan berinisial RP alias Ika.

Di lokasi, petugas menemukan 44 paket sabu siap edar, tersimpan rapi dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam dompet kecil.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved