PAW DPRD Sulut
Billy Lombok Melawan, Ajukan Gugatan ke PTUN soal PAW Wakil Ketua DPRD Sulut
Pelantikan politisi Partai Demokrat Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan Billy Lombok
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelantikan politisi Partai Demokrat Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan Billy Lombok tertunda.
Sejatinya, Pimpinan DPRD Sulut mengagendakan paripurna pelantikan Anter pada Rabu 30 April 2025 siang.
Agenda itu tidak jadi meskipun pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sulut siap.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen menyatakan, tertundanya pelantikan karena Ketua Pengadilan Tinggi Manado tidak bisa hadir. "Pak Ketua PT berhalangan," kata Silangen, Rabu sore.
Lebih dari itu, tertundanya pelantikan ini disinyalir karena adanya gugatan yang diajukan Billy Lombok ke PTUN Manado.
Informasi yang dihimpun, Billy Lombok mengajukan gugatan ke PTUN terkait proses PAW yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.
Gubernur Sulawesi Utara dan Ketua DPRD Sulut menjadi tergugatnya. Tribun berupaya mengkonfirmasi perihal informasi ini ke Billy Lombok namun hingga Kamis (1/5/2025) siang, pertanyaan yang diajukan tak kunjung dijawab.
Di sisi lain, Plt Karo Hukum Pemprov Sulawesi Utara, Dr Flora Kalalo mengakui adanya gugatan.
"Pemprov Sulut menghormati proses hukum," kata Flora singkat. (ndo)
Demokrat Sulut Surati Mahkamah Agung dan Jampidsus
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Keberatan ini dilayangkan menyusul ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) terkait pergantian pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Pergantian dimaksud, yakni PAW Wakil Ketua DPRD Sulut dari Billy Lombok kepada Royke Anter. Sejatinya pelantikan diagendakan pada Rabu 30 April 2025 namun tidak jadi.
Ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi dinilai DPD Demokrat Sulut sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, SK Mendagri yang telah dikeluarkan wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang sah.
"Sudah ada undangan resmi yang beredar untuk proses pelaksanaan SK Mendagri tersebut. Namun, Ketua Pengadilan Tinggi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ini memunculkan spekulasi publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas pelaksanaan hukum di daerah," ujar pernyataan resmi DPD Demokrat Sulut, Kamis (1/5/2025).
PAW
DPRD Sulut
Billy Lombok
Wakil Ketua DPRD Sulut
gugatan
PTUN
Fransiscus Silangen
Plt Karo Hukum Pemprov Sulawesi Utara
dr Flora Kalalo
Buntut Tertundanya Pelantikan Royke Anter, Demokrat Sulut Surati Mahkamah Agung dan Jampidsus |
![]() |
---|
Besok Royke Anter Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Gantikan Billy Lombok |
![]() |
---|
Gantikan Herry Rotinsulu di DPRD Sulawesi Utara, Husein Tuahuns Tegaskan Siap Berjuang untuk Rakyat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Husein Tuahuns Gantikan Herry Rotinsulu di DPRD Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Rapat Paripurna PAW Hanya Dihadiri Satu Anggota DPRD Sulawesi Utara, Begini Tanggapan Andi Silangen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.