Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PAW DPRD Sulut

Billy Lombok Melawan, Ajukan Gugatan ke PTUN soal PAW Wakil Ketua DPRD Sulut

Pelantikan politisi Partai Demokrat Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan Billy Lombok

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Glendi Manengal
Dok. Istimewa
GUGATAN - Billy Lombok diduga mengajukan gugatan ke PTUN terkait pergantian antar waktu dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelantikan politisi Partai Demokrat Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan Billy Lombok tertunda. 

Sejatinya, Pimpinan DPRD Sulut mengagendakan paripurna pelantikan Anter pada Rabu 30 April 2025 siang. 

Agenda itu tidak jadi meskipun pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sulut siap.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen menyatakan, tertundanya pelantikan karena Ketua Pengadilan Tinggi Manado tidak bisa hadir. "Pak Ketua PT berhalangan," kata Silangen, Rabu sore. 

Lebih dari itu, tertundanya pelantikan ini disinyalir karena adanya gugatan yang diajukan Billy Lombok ke PTUN Manado. 

Informasi yang dihimpun, Billy Lombok mengajukan gugatan ke PTUN terkait proses PAW yang diajukan Fraksi Partai Demokrat. 

Gubernur Sulawesi Utara dan Ketua DPRD Sulut menjadi tergugatnya. Tribun berupaya mengkonfirmasi perihal informasi ini ke Billy Lombok namun hingga Kamis (1/5/2025) siang, pertanyaan yang diajukan tak kunjung dijawab. 

Di sisi lain, Plt Karo Hukum Pemprov Sulawesi Utara, Dr Flora Kalalo mengakui adanya gugatan

"Pemprov Sulut menghormati proses hukum," kata Flora singkat. (ndo)

Demokrat Sulut Surati Mahkamah Agung dan Jampidsus

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. 

Keberatan ini dilayangkan menyusul ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) terkait pergantian pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Pergantian dimaksud, yakni PAW Wakil Ketua DPRD Sulut dari Billy Lombok kepada Royke Anter. Sejatinya pelantikan diagendakan pada Rabu 30 April 2025 namun tidak jadi. 

Ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi dinilai DPD Demokrat Sulut sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang. 

Padahal, menurut aturan yang berlaku, SK Mendagri yang telah dikeluarkan wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang sah.

"Sudah ada undangan resmi yang beredar untuk proses pelaksanaan SK Mendagri tersebut. Namun, Ketua Pengadilan Tinggi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ini memunculkan spekulasi publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas pelaksanaan hukum di daerah," ujar pernyataan resmi DPD Demokrat Sulut, Kamis (1/5/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved