Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung

Rincian Barang Bukti Kasus Kriminal yang Dimusnakan Polres Bitung, Panah Wayer, Pisau hingga Samurai

Berikut rincian panah wayer, pisau, miras dan knalpot brong yang dimusnahkan Polres Bitung. Ada 22 Pelaku masih anak di bawah umur.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Frandi Piring
Fistel Mukuan/Tribun Manado
POLRES BITUNG - Kapolres Bitung saat bersama 17 Tersangka yang dihadirkan dan barang bukti sajam. Simak rincian panah wayer, pisau, miras dan knalpot brong yang dimusnahkan Polres Bitung. Ada 22 Pelaku masih anak di bawah umur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung Sulawesi Utara memusnahkan barang bukti seperti minuman keras jenis cap tikus, pisau, panah wayer dan knalpot brong.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai menjelaskan rincian barang bukti tersebut.

"Miras jenis cap tikus sebanyak 2253 liter," ucap Kapolres.

Lanjutnya, knalpot krong sebanyak 893 dengan rincian knalpot motor 678 dan mobil 161.

Kemudian Kapolres menjelaskan rincian barang bukti hasil penganiayaan, pembunuhan dan tindak pidana sajam.

Berikut rinciannya:

30 Pisau

18 Panah wayer

3 Samurai

2 Parang

1 Celurit

2 Badik

Dari semua barang bukti penganiayaan dan pembunuhan ini, Kapolres mengatakan, sebagaimana data ada 56 kasus.

Dari 56 kasus ini, dua kasus pidana pembunuhan dan satu pembunuhan berencana.

Selain itu, kasus penganiayaan dengan sajam dan tindak pidana.

Kemudian dari 56 kasus, ada 61 pelaku yang ditangkap.

Dari 61 pelaku itu, 22 orang di antaranya masih di bawah umur.

Dijelaskan Kapolres, tersangka yang dihadirkan baru 17 karena lainnya masih proses dan masih dibawah umur. (Fis)

-

Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara: Ribuan Liter Miras Dimusnahkan, Bravo Polres Bitung Polres Bolmong

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved