Kasus Kriminal di Bitung
Puluhan Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Kasus Kriminal di Bitung, DPRD Didesak Revisi UU PA
Puluhan anak di bawah umur jadi pelaku kasus kriminal di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Polres Bitung minta DPRD revisi UU Perlindungan Anak (PA)
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - BITUNG - Keprihatinan mendalam muncul di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), setelah Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, mengungkap bahwa sebagian besar pelaku tindak kriminal di kota ini adalah anak di bawah umur, bahkan termasuk kasus pembunuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat pemusnahan barang bukti seperti panah wayer, senjata tajam, dan knalpot brong di Mako Polres Bitung, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, DPRD, TNI, dan Pemerintah Kota Bitung.
"Ini menjadi alarm bagi kita semua. Bahkan ada kasus pembunuhan yang pelakunya masih di bawah umur," ujar Kapolres.
Kapolres Albert Zai pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan tokoh agama, untuk ikut aktif membina generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal.
"Selain penegak hukum, dibutuhkan pendekatan moral dari lingkungan sekitar mereka," tambahnya.
Setelah pernyataan Kapolres, ada pertanyaan dari jurnalis, warga banyak yang khawatir terhadap sanksi ringan yang diterima pelaku di bawah umur apalagi yang lakukan pembunuhan.
Pertanyaan tersebut dilontarkan kepada Anggota DPRD yang hadir.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Ronald Kansil, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada DPR RI.
"Mungkin sudah saatnya UU Perlindungan Anak (PA) ditinjau ulang, khususnya bagi pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan.

Perlindungan anak penting, tapi keadilan bagi korban juga tidak boleh diabaikan," tegas politisi Gerindra ini.
Dengan begitu, dirinya akan berkolaborasi dengan perwakilan Sulawesi Utara di Komisi 3 DPR RI dari Fraksi Gerindra untuk merevisi undang-undang tersebut seperti harapan masyarakat.
Diketahui, dalam giat pemusnahan barang bukti kasus tersebut, Kapolres Albert Zai mengatakan, ada 56 perkara kriminal di Kota Bitung.
Dari 56 kasus ini, dua kasus pidana pembunuhan dan satu pembunuhan berencana.
Selain itu, kasus penganiayaan dengan sajam dan tindak pidana.
Kemudian dari 56 kasus, ada 61 pelaku yang ditangkap.
Dari 61 pelaku itu, 22 orang di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Albert Zai menjelaskan, tersangka yang dihadirkan baru 17 karena lainnya masih proses dan masih di bawah umur. (TribunManado.co.id/Fis)
-
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembuat Panah Wayer di Bitung: Dipesan Orang-Orang Kapal Kopra, Dijual Rp2.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.