Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Turun Tipis Rabu 30 April 2025 Masih Mahal, Dijual Segini Per Gram

Harga hari ini turun tipis Rp1.000 dibandingkan dengan Selasa kemarin yang dibanderol Rp1.966.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Editor: Alpen Martinus
Illustrasi Meta AI
EMAS - Ilustrasi emas. Harga emas Rabu 30 April 2025 turun tipis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas terus bergerak setiap hari, entah naik atau turun.

Namun untuk harga emas terbaru kali ini Rabu 30 April 2025 turun.

Turunnya harga emas kali ini cukup tipis.

Baca juga: Harga Emas Turun Hari Ini Rabu 30 April 2025, Dijual Segini

Tapi untuk keseluruhan harganya memang masih sangat mahal.

Turunnya harga emas tidak terlalu berpengaruh.

Warga yang menjual emas akan mendapatkan keuntungan cukup besar.

Belum diketahui apa yang akan terjadi terhadap harga emas hari berikutnya, bisa jadi sebuah kejutan.

Harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.965.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir data logammulia.com yang di-update pada pukul 08.30 WIB hari ini.

Harga hari ini turun tipis Rp1.000 dibandingkan dengan Selasa kemarin yang dibanderol Rp1.966.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini turun Rp500 menjadi Rp1.032.500, dari Rp1.033.000 pada Selasa kemarin.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini pun turun tipis Rp1.000 dari Rp1.815.000 per gram menjadi Rp1.814.000 per gram.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

 Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved