Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Kotamobagu

Weny Gaib Sambut Baik Wacana Pembentukan Provinsi BMR Sebagai Daerah Otonomi Baru

tiga daerah di Provinsi Sulawesi Utara sebagai "Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang layak salah satunya adalah Provinsi Bolaang Mongondow Raya

HO
DAERAH OTONOMI BARU - Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib. Ia menyambut baik wacana pembentukan Provinsi BMR sebagai daerah otonomi baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR RI menetapkan tiga daerah di Provinsi Sulawesi Utara sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang Layak, salah satunya adalah Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Selain BMR, Kota Langowan dan Kabupaten Talaud Selatan juga masuk dalam daftar tersebut.

Penetapan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Kamis (24/4/2025).

Dalam daftar 32 calon DOB, Kabupaten Talaud Selatan berada di urutan ke-10, Kota Langowan di urutan ke-27, dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya di urutan ke-31.

Kabar ini langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak di BMR, termasuk di Kota Kotamobagu.

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menyatakan dukungan dan apresiasinya atas perkembangan tersebut.

"Pada dasarnya ini merupakan keinginan dari seluruh masyarakat BMR, sehingga kami selaku pemerintah tentunya menyambut baik wacana yang lagi berkembang di pemerintah pusat," katanya saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

Wali Kota menambahkan, kesiapan administratif menjadi kunci dalam mewujudkan pembentukan Provinsi BMR apabila moratorium pembentukan daerah otonom baru benar-benar dicabut.

"Tinggal bagaimana kelima kabupaten/kota se-BMR dapat menyiapkan segala persyaratan apabila moratorium ini benar-benar dicabut oleh pemerintah pusat," ucapnya melanjutkan.

Kota Kotamobagu, sebagai salah satu bagian dari wilayah BMR bersama dengan Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, dan Bolaang Mongondow Selatan, diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan untuk pemekaran tersebut.

Saat ini, pemerintah dan masyarakat BMR menunggu langkah resmi berikutnya dari pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium dan realisasi pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved