Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daerah Otonom Baru

Kemendagri: Talaud Selatan, Kota Langowan dan Provinsi Bolmong Raya Layak Dibentuk

Daftar resmi "Calon DOB yang Layak" yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Diterima Tribun Manado pada Sabtu (26/4/2025).

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rizali Posumah
DOP - Monumen Misionaris Johann G Schwarz di Kota Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Minggu 6 Minggu April 2025. Kota Langowan, jadi salah satu kota yang masuk daftar calon daerah otonom baru atau DOB. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) menilai, beberapa calon Daerah Otonomi Baru (DOB) layak untuk dibentuk.

Termasuk di dalamnya adalah Kabupaten Talaud Selatan, Kota Langowan, dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), Sulawesi Utara

Hal ini terungkap dalam daftar resmi "Calon DOB yang Layak" yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Diterima Tribun Manado pada Sabtu (26/4/2025).

Daftar tersebut memuat 32 daerah baru yang dinilai memenuhi syarat.

Dalam daftar itu, Kabupaten Talaud Selatan (Sulawesi Utara) berada di urutan ke-10, Kota Langowan (Sulawesi Utara) berada di urutan ke-27, sementara Provinsi Bolaang Mongondow Raya tercatat di urutan ke-31.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Dirjen OTDA Kemendagri yang digelar Kamis, 24 April 2025, Dirjen OTDA Prof Dr Akmal Malik, M.Si, memaparkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Komisi II DPR RI kemudian meminta pemerintah pusat mempercepat penyelesaian draft regulasi tersebut untuk menjawab kebutuhan pembentukan daerah baru, terutama guna mempercepat pembangunan nasional melalui evaluasi dan kajian mendalam.

Dalam dokumen kesimpulan rapat yang ditandatangani bersama, disepakati dua poin penting:

Penyelesaian segera draft naskah urgensi RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah.

Penataan daerah baru dengan pembukaan moratorium pemekaran secara terbatas berdasarkan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat serta objektif sesuai peraturan perundang-undangan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved