Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Anjlok Jauh Sabtu 26 April 2025, Dijual Segini Per Gram

Jika dibandingkan dengan sehari sebelumnya, Jumat (25/4/2025), harga terbaru emas Antam hari ini anjlok Rp21.000.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ventrico Nonutu
EMAS: Ilustrasi Emas. Daftar harga emas Antam Selasa 26 April 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Harga emas di Indonesia terus bergerak, kemarin naik kini turun lagi.

Tercatat Sabtu (26/4/2025), harga emas anjlok lumayan jauh.

Turunnya harga emas tersebut berpengaruh terhadap harga emas secara keseluruhan.

Baca juga: Harga Emas Naik Tipis Jumat 25 April 2025, Dijual Segini Per Gram

Ini kesempatan bagus untuk membeli emas, mumpung harga turun.

Namun masih bagus juga untuk menjual, lantaran masih bisa mendapat keuntungan yang besar.

Belum diketahui apa yang terjadi kedepan dengan harga emas.

Harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp1.965.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com.

Jika dibandingkan dengan sehari sebelumnya, Jumat (25/4/2025), harga terbaru emas Antam hari ini anjlok Rp21.000.

Diketahui, harga emas Antam pada Jumat kemarin berada pada angka Rp1.986.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini ditetapkan sebesar Rp1.032.500, atau turun Rp11.000 dibandingkan dengan kemarin yang dijual Rp1.043.000.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga terpantau merosot.

Harga buyback emas Antam hari ini, Sabtu (26/4/2025), berada di kisaran Rp1.814.000 per gram, atau turun Rp21.000 dibandingkan dengan kemarin yang sebesar Rp1.835.000 per gram.

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved