Pemkab Minahasa
Jam Kerja ASN di Minahasa Sulut Berubah, Berikut Jadwal Lengkapnya
Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) mengalami perubahan.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) mengalami perubahan.
Penyesuaian jam kerja ASN ini tertuang lewat surat edaran Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, nomor: 247/BM-IV-2025 tertanggal Rabu 23 April 2025.
Menurut Bupati Minahasa Robby Dondokambey penetapan jam kerja baru ini bertujuan untuk menyesuaikan pola kerja ASN dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ini agar mendorong peningkatan kinerja dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa untuk terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal," jelas Robby Dodokambey, Kamis (24/5/2024).
Kepala BKPSDM Minahasa Drs Moudy Pangerapan menambahkan, Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja yang merima tambahan penghasilan pegawai yaitu, Hari Senin-Kamis masuk jam (batas absensi) pukul 07.45 sampai 17.00 Wita.
Sementara, Waktu Istrahat pukul 12.00-13.00.
Hari Jumat pukul 07.00-12.00 Wita.
Sebelumnya, jam kerja ASN Minahasa Senin-Jumat 08.00-16.00 Wita.
Jumat pukul 07.45-13.30 Wita.
"Jadi hal ini mengacu juga dalam surat edaran Bupati dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara," jelas Pangerapan.
Disitu, lanjutnya, pada pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (liga puluh tujuh) jam, 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk istirahat.
Dan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawas Aparatur Sipil Negara pada Bagian Kedua Ketentuan jam kerja Sehubungan dengan itu.
"Maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa," terang Pangerapan.
Sementara, Perangkat Daerah yang menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yakni Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Bapelitbangda, BPKAD, Bapenda, dan BKSDM yaitu, hari Senin-Kamis pukul 07.45-17.00 WITA.
"Untuk Waktu Istirahat pukul 12.00-13.00 WITA, Hari Jumat pukul 07.00-12 30 WITA," tandas Pangerapan.
(TribunManado.co.id/Mjr)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
Potret Perayaan Pengucapan Syukur Pemkab Minahasa dan Masyarakat di Lapangan Sam Ratulangi Tondano |
![]() |
---|
Lantik 204 PPPK, Bupati Minahasa Robby Dondokambey Ingatkan Soal Dedikasi dan Profesionalitas Kerja |
![]() |
---|
Berhasil Tekan Angka Stunting, Pemkab Minahasa Terima Penghargaan dari Pemprov Sulut |
![]() |
---|
Jelang Hari Pengucapan Syukur, Bupati Minahasa Sidak Pasar Tondano Pantau Harga Bahan Pokok |
![]() |
---|
Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Pengucapan Syukur, Pemkab Minahasa Bakal Operasi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.