Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer Sulawesi Utara, Rio Dondokambey Diperiksa Polisi, Update Harga Minyak Nilam

Tiga berita populer di Sulawesi Utara malam ini Rabu 23 April 2025. Mulai dari Rio Dondokambey diperiksa polisi

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Chintya Rantung
Kolase/Nielton,Petrick/Tribun Manado/tangkap layar fb Lenda Mangunfap
BERITA POPULER SULUT - Kolase foto berita populer Sulawesi Utara malam ini Rabu (23/4/2025). Mulai dari Rio Dondokambey diperiksa hingga update harga terbaru minyak nilam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga berita populer di Sulawesi Utara malam ini Rabu 23 April 2025.

Berita pertama, Kejati Sulut periksa 44 saksi dugaan kasus korupsi di Unsrat dan LPPM.

Berita kedua, Rio Dondokambey diperiksa Polda Sulut.

Berita ketiga, update terbaru harga minyak Nilam di Sulawesi Utara.

Berikut penjelasannya:

1.Kejati Sulut periksa 44 saksi dugaan kasus korupsi di Unsrat dan LPPM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menyampaikan update terkini penanganan dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 org saksi.

"Penyidik juga telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP perwakilan Provinsi Sulut," jelasnya Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, penyidik tetap melakukan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi serta verifikasi atas barang bukti.

"Kami juga masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara dari BPKP," jelasnya.

Sebelumnya, Kejati telah menggeledah dan menyita sejumlah barang di Rektorat Unsrat pertama, di Ruang Administrasi Wakil Rektor IV dan ruangan bagian Administrasi Persuratan.

Dari dua tempat tersebut diperoleh dokumen dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan.

Kasus ini terkait masalah penyalahgunaan dana pembayaran kerja sama dengan pihak ketiga. 

Pihak ketiga ini bisa BUMN, BUMD, bisa pemerintah daerah, baik yang ada di lingkup Sulawesi Utara maupun di luar Sulawesi Utara, selengkapnya baca

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved