Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kabar Baik Soal Tukin Dosen ASN, Segera Dibayarkan pada Juli 2025, Ini Aturannya

Menurut Sri Mulyani, sejak tahun 2013, dosen ASN memang tidak menerima tunjangan kinerja. Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan profesi.

Istimewa/HO
TUNJANGAN KINERJA - Kabar Baik Soal Tukin Dosen ASN, Segera Dibayarkan pada Juli 2025, Ini Aturannya 

1. Guru besar

  • Tunjangan profesi: Rp 6.737.200
  • Tukin: Rp 19.280.000

2. Lektor kepala

  • Tunjangan profesi: Rp 4.971.700
  • Tukin: Rp 10.936.000

3. Lektor

  • Tunjangan profesi: Rp 3.571.000
  • Tukin: Rp 8.757.600

4. Asisten ahli

  • Tunjangan profesi: Rp 3.278.000
  • Tukin: Rp 5.079.200

Oleh karena itu, pemerintah nantinya akan membayarkan tukin untuk dosen ASN dengan melihat nominal mana yang paling tinggi apakah tunjangan profesi atau tukin.

Nominal paling tinggi yang nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Walau begitu, nantinya tidak akan semua dosen ASN mendapatkan tukin dari pemerintah.

Karena jumlah penerimanya yang diumumkan Sri Mulyani hanya 31.066 dari total 83.969 dosen ASN di Kemendikti Saintek.

Dari total 31.066 penerima itu terdiri dari dosen diberbagai macam perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Jika dirincikan, berikut daftar PTN penerima tukin dosen ASN Kemendikti Saintek berdasarkan data dari Menkeu Sri Mulyani:

1. PTN Satuan Kerja (Satker): 8.725 dosen

2. PTN Satker Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi: 16.549 dosen

3. Dosen lembaga layanan Dikti (LLDikti): 5.801 dosen

Sementara dosen-dosen ASN di PTN Berbadan Hukum (BH) tidak mendapatkan tukin karena sudah mendapat remunerasi dari kampus masing-masing.

Proses pencairan tukin

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan, tukin dosen akan cair mulai Juli 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved