Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Besaran Tukin Dosen ASN yang Segera Dibayarkan Juli 2025, Kelas Jabatan 17 Terima Rp 33.240.000

Berikut adalah rincian tukin untuk dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com-arsip
TUKIN - Ilustrasi uang rupiah. Besaran Tukin Dosen ASN yang Segera Dibayarkan Juli 2025, Kelas Jabatan 17 Terima Rp 33.240.000 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak besaran tukin yang akan diterima para dosen ASN Kemendikti Saintek.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025:​

Pada Februari 2025 lalu, sejumlah dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi. 

Tuntutan mereka jelas tunjangan kinerja (tukin) yang tak kunjung diterima selama lima tahun terakhir.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Besok Senin 21 April 2025, Info BMKG Daerah Berpotensi Diguyur Hujan

Aksi ini menarik perhatian publik dan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkaranya.

Menurut Sri Mulyani, sejak tahun 2013, dosen ASN memang tidak menerima tunjangan kinerja.

Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan profesi, khususnya bagi yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

“Jadi mereka mendapatkan tunjangan profesi bagi yang bersertifikasi. Bukan tukin,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, pada masa-masa awal kebijakan ini diterapkan, tunjangan profesi dosen justru lebih besar dibanding tukin pegawai Kemendikti Saintek, sehingga tak menimbulkan protes.

“Waktu tunjangan profesi lebih tinggi, semua bisa menerima. Enggak ada yang ribut soal tukin karena memang secara nominal dosen lebih baik dari pegawai lainnya,” tambahnya.

Namun kondisi itu berubah. Tukin pegawai Kemendikti Saintek terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, seiring peningkatan kinerja kementerian.

Sementara itu, tunjangan profesi dosen cenderung stagnan, sehingga kini terasa timpang.

Di sisi lain, sistem pemberian tunjangan di perguruan tinggi juga berbeda-beda.

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tidak mendapat tunjangan profesi karena mereka sudah menerapkan sistem remunerasi internal.

Sementara itu, PTN Badan Layanan Umum (BLU) ada yang memiliki sistem remunerasi, namun belum semuanya mampu menjalankannya dengan optimal.

“Beberapa BLU memang sudah mulai membangun sistem remunerasi sendiri, tapi tidak semua mampu. Ini juga jadi salah satu tantangan,” terang Sri Mulyani.

Aksi demonstrasi ini pun menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kesejahteraan dosen ASN, yang peran dan kontribusinya dalam pendidikan tinggi sangat vital.

Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, berikut perkiraan perbedaan tunjangan profesi dan tukin dosen ASN Kemendikti Saintek:

1. Guru besar

  • Tunjangan profesi: Rp 6.737.200
  • Tukin: Rp 19.280.000

2. Lektor kepala

  • Tunjangan profesi: Rp 4.971.700
  • Tukin: Rp 10.936.000

3. Lektor

  • Tunjangan profesi: Rp 3.571.000
  • Tukin: Rp 8.757.600

4. Asisten ahli

  • Tunjangan profesi: Rp 3.278.000
  • Tukin: Rp 5.079.200

Oleh karena itu, pemerintah nantinya akan membayarkan tukin untuk dosen ASN dengan melihat nominal mana yang paling tinggi apakah tunjangan profesi atau tukin.

Nominal paling tinggi yang nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Walau begitu, nantinya tidak akan semua dosen ASN mendapatkan tukin dari pemerintah.

Karena jumlah penerimanya yang diumumkan Sri Mulyani hanya 31.066 dari total 83.969 dosen ASN di Kemendikti Saintek.

Dari total 31.066 penerima itu terdiri dari dosen diberbagai macam perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Jika dirincikan, berikut daftar PTN penerima tukin dosen ASN Kemendikti Saintek berdasarkan data dari Menkeu Sri Mulyani:

1. PTN Satuan Kerja (Satker): 8.725 dosen

2. PTN Satker Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi: 16.549 dosen

3. Dosen lembaga layanan Dikti (LLDikti): 5.801 dosen

Sementara dosen-dosen ASN di PTN Berbadan Hukum (BH) tidak mendapatkan tukin karena sudah mendapat remunerasi dari kampus masing-masing.

Proses pencairan tukin

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan, tukin dosen akan cair mulai Juli 2025.

“Berarti paling dekat itu akan menyelesaikan bulan Juli setelah satu semester hingga Juni,” kata Brian di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Penilaian dosen akan dilakukan selama satu semester mulai dari Januari hingga Juni 2025. Sementara pencairan dilakukan setelah menyelesaikan penilaian kinerja pada tepatnya Juli 2025.

"Jadi kinerjanya tentu akan kita lihat, dan dosen ini berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya dalam arti tidak bisa kita melihat snapshot satu bulan, satu bulan, satu bulan, karena dia bukan pekerja yang hadir, yang bekerja, di kantor, lalu pulang," ujarnya.

“Jadi tidak bisa kita hanya lihat satu bulan, karena dalam peraturan yang sudah kita susun, itu kita akan membutuhkan capaian kinerja dan prestasi itu setiap satu semester,” lanjut dia.

Brian mengatakan, saat ini ia sedang memikirkan tenga penyusunan Peraturan Menteri (Permen) dan Pentunjuk Teknis (Juknis) terkait pencairan tukin Penyusunan Permen dan Juknis rencananya akan rampung pada bulan April 2025 ini.

"Permen kita targetkan minggu ini. Lalu, juknis, itu kita harapkan bulan April ini sudah selesai," jelas Brian.

Berikut besaran tukin yang akan diterima para dosen ASN Kemendikti Saintek:

  • Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved