Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Sabtu 19 April 2025 Masih Mahal, Dijual Segini Per Gram

Harga beli kembali emas Antam hari ini, Sabtu (19/4/2025), masih di harga Rp1.814.000 per gram, sama seperti Jumat lalu. 

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
EMAS: Ilustrasi Emas. Harga emas Sabtu 19 April 2025 tetap stabil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pergerakan harga emas di Indonesia perlahan mulai turun, meski hanya pelan. 

Sabtu (19/4/2025), harga emas tidak bergerak, masih pada posisi seperti kemarin. 

Namun harganya masih tetap mahal, karena penurunan kemarin hanya sedikit saja. 

Baca juga: Harga Emas Turun Sedikit Jumat 18 April 2025, Tapi Masih Mahal, Dijual Segini Per Gram

Tidak terlalu berpengaruh pada harga emas yang cenderung lambat turun, namun sangat cepat naik. 

Ini masih jadi kesempatan bagus untuk menjual emas, lantarah harganya masih tergolong tinggi. 

Harga emas Antam terbaru hari ini, Sabtu (19/4/2025), masih berada di kisaran Rp1.965.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen). 

Level harga tersebut sama seperti Jumat (18/4/2025) kemarin. 

Sebelumnya, pada Kamis (17/4/2025), harga emas Antam sempat menyentuh Rp1.975.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen). 

Sementara itu, harga terkini emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini masih dibanderol Rp1.032.500 (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), sama seperti hari sebelumnya. 

Kondisi stabil juga terjadi pada harga beli kembali emas Antam (harga yang berlaku saat kita menjual kembali emas tersebut) hari ini. 

Harga beli kembali emas Antam hari ini, Sabtu (19/4/2025), masih di harga Rp1.814.000 per gram, sama seperti Jumat lalu. 

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.  

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen untuk setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. 

Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti pemotongan PPh 22.

Sedangkan untuk transaksi pembelian kembali (buyback) akan dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. 

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved