Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Bitung

Diduga Cinta Segitiga, Pria di Bitung Sulut Tikam Seorang Lelaki dan Aniaya Istri

Diduga karena cinta segitiga, DB (48) menyerang istri dan seorang lelaki di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Selasa (14/4/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Kasi Humas Polres Bitung
DITANGKAP - Pria inisial DB (48) menyerang istri dan seorang lelaki di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Selasa (14/4/2025). Pelaku DB dan barang bukti diamankan Polres Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diduga karena cinta segitiga, seorang pria menyerang istri dan seorang lelaki.

Kejadian ini terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Selasa (14/4/2025).

Kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di Kota Bitung dipicu oleh persoalan rumah tangga.

Pelaku DB (48), ditangkap polisi usai menyerang dua orang yang tak lain adalah istrinya sendiri dan seorang pria lain yang dicurigai memiliki hubungan dengan sang istri.

Kapolres Bitung melalui Kanit Jatanras IPDA Stovie Tulung dirinya bersama Katim Resmob Denhart Papente, memimpin langsung proses penangkapan pelaku.

"Penangkapan pelaku kami lakukan secara kolaboratif antara Tim Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa," sebut IPDA Stovie, Rabu 16 April 2025 pagi.
  
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari satu jam pelaku berhasil ditangkap.

Ipda Tulung menyebut, pelaku saat ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Girian permai, kecamatan Girian, Bitung.

PENIKAMAN - Kembali terjadi Penikaman di Wangurer Barat Bitung, Sulawesi Utara.
PENIKAMAN - Pria inisial DB (48) menyerang istri dan seorang lelaki di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Selasa (14/4/2025). Pelaku DB dan barang bukti diamankan Polres Bitung.(Kasi Humas Polres Bitung)

Barang bukti sajam yang digunakan pelaku yaitu sebilah pisau besi putih bergagang alumunium. Barang bukti tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Bitung dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.

Insiden penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2025) malam ini viral di media sosial facebook.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Nati Anggai saat dihubungi membenarkan hal itu.

"Iya benar, kejadian ini terjadi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung sekitar pukul 21.00 WITA," ucap Kasi Humas, Rabu 16 April 2025 pagi.

Dalam peristiwa tersebut mantan Kasi Propam Polres Bitung ini menyebut, ada dua orang korban.

Dikatakannya, korban pertama lelaki berinisial RL (38), menderita luka tusuk di bagian perut.

Kemudian korban kedua seorang perempuan berinisial MO (33), mengalami luka lebam di bagian mata dan punggung akibat pukulan. (Fis)

-

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved