Pemkot Bitung
Sosok Albert Sergius, Oknum PNS di Bitung yang Diduga Tetap Terima Gaji Meski 3 Bulan Tidak Ngantor
lbert tidak ngantor sejak pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024. Meskipun tidak masuk kantor, Albert diduga tetap menerima gaji dan tunjangan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Albert Sergius, oknum Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Sulawesi Utara, dikabarkan tidak masuk kantor selama tiga bulan.
Menurut informasi, Albert tidak ngantor sejak pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024. Meskipun tidak masuk kantor, Albert diduga tetap menerima gaji dan tunjangan.
Adanya kabar oknum PNS tidak ngantor namun tetap terima gaji ini jadi sorotan sejumlah pihak.
Magdalena Wullur, akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado, menyatakan bahwa kepala daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap Albert Sergius.
"Kalau ada ASN atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan, namun menerima gaji dan tunjangan, harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah," ungkap Wullur.
Wullur menyebut, kalau tidak ada tindakan keras, berarti kepala daerahnya tidak paham atau ada tugas khusus ASN tersebut.
Namun, demikian katanya sekalipun ada tugas khusus tetapi harus ada administarasinya.
Menurutnya, hal ini melegitimasi adanya korupsi yang ada di Kota Bitung.
"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena menjadi contoh yang buruk bagi ASN lain," ujarnya lagi.
Ditegaskannya, ini menyebakan kerugian negara.
Catat! Ini Sanksi yang Menanti ASN Bitung Sulut Jika Tak Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran 2025
Bagi ASN di Kota Bitung, Sulut, perlu dicatat bahwa ada sanksi yang menanti jika tidak masuk kantor pasca libur Lebaran.
Menurut aturan yang berlaku, ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja.
Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Bitung telah menetapkan aturan yang jelas terkait kehadiran ASN pasca libur Lebaran.
Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan organisasi.
Dengan memahami sanksi yang menanti, ASN dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Hal ini juga dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Ya Pemerintah Kota Bitung, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tak masuk kantor pasca libur lebaran 2025.
Richard Ticoalu Wowiling, Plt Kepala (BKPSDMD) Kota Bitung saat dihubungi mengatakan sanksi sesuai aturan.
"Apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, wajib diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil," tegas Kaban Wowiling, Selasa 8 April 2025.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin PNS.
Dalam peraturan tersebut ada jenis hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat.
Sebelumnya, hari ini Selasa, 8 April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung belum masuk kantor masih bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA).
Hal itu sebagaimana disampaikan Plh Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan, Rio Karamoy saat dihubungi.
Menurutnya, itu sesuai perintah pimpinan sebagaimana surat edaran nomor : 008/321/SEK Tahun 2025.
Didalamnya menuliskan tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bitung.
Dikatakannya, itu juga memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pernerintah dan Penyelenggaran Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasinnal dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446H.
Tetapi ditegaskannya, dalam pelaksanaan WFA tersebut, perangkat daerah unit kerja yang melaksarnakan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan untuk mengatur penugasan kerja pegawai pada pelaksanaan WFA dimaksud.
Lanjutnya, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Dimintakan juga kepada seluruh kepala perangkat daerah unit kerja, agar mengatur jadwal piket pegawai ASN pada pelaksanaan WFA di kantornya masing-masing," katanya.
(TribunManado.co.id/fis)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Hengky Honandar dan Randito Maringka Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bitung Dengarkan Pidato Presiden RI |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka Dorong Transformasi Pelabuhan Samudera Jadi Eco Fishing Port |
![]() |
---|
Hengky Honandar Berikan Transportasi Gratis Bagi Pelajar di Bitung, Namanya Angkutan Harmonis 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Bitung dan Universitas Doktor Nugroho Magetan Jatim Jalin Kerjasama, Ini Isi Kesepakatannya |
![]() |
---|
Pemkot Bitung MoU Dengan Pengadilan Program Sidang Keliling, Wujud Harmonisasi Hukum bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.