Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Bitung

Sosok Albert Sergius, Oknum PNS di Bitung yang Diduga Tetap Terima Gaji Meski 3 Bulan Tidak Ngantor

lbert tidak ngantor sejak pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024. Meskipun tidak masuk kantor, Albert diduga tetap menerima gaji dan tunjangan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.co.id/Dok. Pribadi
OKNUM PNS: Potret Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius. Albert Sergius, oknum Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Sulawesi Utara, dikabarkan tidak masuk kantor selama tiga bulan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Albert Sergius, oknum Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Sulawesi Utara, dikabarkan tidak masuk kantor selama tiga bulan.

Menurut informasi, Albert tidak ngantor sejak pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024. Meskipun tidak masuk kantor, Albert diduga tetap menerima gaji dan tunjangan.

Adanya kabar oknum PNS tidak ngantor namun tetap terima gaji ini jadi sorotan sejumlah pihak.

Magdalena Wullur, akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado, menyatakan bahwa kepala daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap Albert Sergius.

 "Kalau ada ASN atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan, namun menerima gaji dan tunjangan, harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah," ungkap Wullur.

Wullur menyebut, kalau tidak ada tindakan keras, berarti kepala daerahnya tidak paham atau ada tugas khusus ASN tersebut.

Namun, demikian katanya sekalipun ada tugas khusus tetapi harus ada administarasinya.

Menurutnya, hal ini melegitimasi adanya korupsi yang ada di Kota Bitung.

"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena menjadi contoh yang buruk bagi ASN lain," ujarnya lagi.

Ditegaskannya, ini menyebakan kerugian negara.

Catat! Ini Sanksi yang Menanti ASN Bitung Sulut Jika Tak Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran 2025

Bagi ASN di Kota Bitung, Sulut, perlu dicatat bahwa ada sanksi yang menanti jika tidak masuk kantor pasca libur Lebaran.

Menurut aturan yang berlaku, ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja.

Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved