Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN Kota Bitung

Seorang ASN di Kota Bitung Sulut Diduga Tak Masuk Kantor Selama 3 Bulan tapi Tetap Digaji

Seorang ASN di Kota Bitung, Sulut dikabarkan tak masuk kantor selama 3 bulan tapi tetap terima gaji.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUN MANADO/FINNEKE WOLAJAN
ASN - Potret Albert Sergius. Ia dikabarkan menjadi ASN di Kota Bitung - Sulut yang tak masuk kantor selama 3 bulan tapi tetap terima gaji. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), dikabarkan tak masuk kantor selama tiga bulan.

Belakangan oknum ASN tersebut diketahui yakni Albert Sergius yang menjabat Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung.

Menurut informasi, Albert Sergius absen sejak pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 lalu. 

Kendati tak berkantor, ia diduga tetap menerima gaji dan tunjangan.

Kabar tentang ASN selama tiga bulan tak masuk kantor namun tetap terima gaji ini menjjadi sorotan sejumlah pihak dan perbincangan publik.

Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado, Magdalena Wullur menyatakan bahwa kepala daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap Albert Sergius.

"Kalau ada ASN atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan, namun menerima gaji dan tunjangan, harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah," ungkap Wullur.

Magdalena menyebut, jika tidak ada tindakan keras, berarti kepala daerahnya tidak paham atau ada tugas khusus ASN tersebut.

Tapi, katanya, sekalipun ada tugas khusus tetapi harus ada administarasinya.

Magdalena menilai, hal ini melegitimasi adanya korupsi yang ada di Kota Bitung.

"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena menjadi contoh yang buruk bagi ASN lain," ujarnya lagi.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius. (Tribunmanado.co.id/Dok. Pribadi)

Ditegaskan Magdalena, hal ini menyebakan kerugian negara.

Bagi ASN di Kota Bitung, Sulut, perlu dicatat bahwa ada sanksi yang menanti jika tidak masuk kantor pascalibur Lebaran.

Menurut aturan yang berlaku, ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja.

Dengan ini, pentingnya bagi ASN untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemkot Bitung telah menetapkan aturan yang jelas terkait kehadiran ASN pasca libur Lebaran.

Maka dari itu, ASN diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan organisasi.

ASN dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban dengan memahami sanksi yang menanti jika melanggar aturan.

Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Pemkot Bitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tak masuk kantor pasca libur lebaran 2025.

Plt Kepala (BKPSDMD) Kota Bitung, Richard Ticoalu Wowiling saat dihubungi mengatakan, sanksi sesuai aturan.

"Apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, wajib diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil," tegas Kaban Wowiling, Selasa 8 April 2025.

Dalam isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin PNS. Sanksi seperti hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat.

Adapun, pada Selasa, 8 April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung belum masuk kantor masih bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA).

Hal itu merujuk penyampaian dari Plh Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan, Rio Karamoy saat dihubungi.

Menurut Rio, itu sesuai perintah pimpinan sebagaimana surat edaran nomor : 008/321/SEK Tahun 2025.

Didalamnya menuliskan tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bitung.

Rio menjelaskan, itu juga memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pernerintah dan Penyelenggaran Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasinnal dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446H.

Namun ditegaskannya, dalam pelaksanaan WFA tersebut, perangkat daerah unit kerja yang melaksarnakan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan untuk mengatur penugasan kerja pegawai pada pelaksanaan WFA dimaksud.

Lanjut Rio, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Dimintakan juga kepada seluruh kepala perangkat daerah unit kerja, agar mengatur jadwal piket pegawai ASN pada pelaksanaan WFA di kantornya masing-masing," katanya. (TribunManado.co.id/Fis)

-

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved