Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN Kota Bitung

Seorang ASN di Kota Bitung Sulut Diduga Tak Masuk Kantor Selama 3 Bulan tapi Tetap Digaji

Seorang ASN di Kota Bitung, Sulut dikabarkan tak masuk kantor selama 3 bulan tapi tetap terima gaji.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUN MANADO/FINNEKE WOLAJAN
ASN - Potret Albert Sergius. Ia dikabarkan menjadi ASN di Kota Bitung - Sulut yang tak masuk kantor selama 3 bulan tapi tetap terima gaji. 

Dengan ini, pentingnya bagi ASN untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemkot Bitung telah menetapkan aturan yang jelas terkait kehadiran ASN pasca libur Lebaran.

Maka dari itu, ASN diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan organisasi.

ASN dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban dengan memahami sanksi yang menanti jika melanggar aturan.

Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Pemkot Bitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tak masuk kantor pasca libur lebaran 2025.

Plt Kepala (BKPSDMD) Kota Bitung, Richard Ticoalu Wowiling saat dihubungi mengatakan, sanksi sesuai aturan.

"Apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, wajib diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil," tegas Kaban Wowiling, Selasa 8 April 2025.

Dalam isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin PNS. Sanksi seperti hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat.

Adapun, pada Selasa, 8 April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung belum masuk kantor masih bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA).

Hal itu merujuk penyampaian dari Plh Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan, Rio Karamoy saat dihubungi.

Menurut Rio, itu sesuai perintah pimpinan sebagaimana surat edaran nomor : 008/321/SEK Tahun 2025.

Didalamnya menuliskan tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bitung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved