Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Naik Lagi Sabtu 12 April 2025 Makin Mahal, Jadi Segini Per Gram

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali melambung tinggi hingga pecah rekor lagi.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
EMAS: Ilustrasi emas. Harga emas Antam hari ini Sabtu 12 April 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah beberapa hari ini harga emas terus melambung tinggi.

Bahkan kini sudah sampai pada titik terbaru lagi.

Harga emas Sabtu (12/14/2025) mengalami kenaikan Rp15.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Naik Tinggi Lagi Jumat 11 April 2025, Dijual Segini Per Gram

Ini kesempatan baik untuk pemilik emas menjualnya.

Keuntungan yang diperoleh bisa sangat besar.

Sebelum nantinya harga emas bisa turun lagi.

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali melambung tinggi hingga pecah rekor lagi.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (12/4/2025), menembus kisaran Rp1.904.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan Jumat (11/4/2025), yang berada di angka Rp1.889.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp15.000.

Harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini bahkan tembus Rp1.002.000, dari sebelumnya Rp994.500 pada Jumat kemarin.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga naik Rp15.000 menjadi Rp1.754.000 per gram, jika dibandingkan dengan Jumat kemarin yang dibanderol Rp1.739.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu, 12 April 2025:

0,5 gram: Rp1.002.000    
1 gram: Rp1.904.000    
2 gram: Rp3.748.000    
3 gram: Rp5.597.000    
5 gram: Rp9.295.000    
10 gram: Rp18.535.000    
25 gram: Rp46.212.000    
50 gram: Rp92.345.000    
100 gram: Rp184.612.000    
250 gram: Rp461.265.000    
500 gram: Rp922.320.000    
1.000 gram: Rp1.844.600.000    

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved