Pemkot Tomohon
Pemkot Tanggapi Video Viral Camat Tomohon Barat Sulawesi Utara : Ini Murni Penegakan Disiplin ASN
Rosevelty menyatakan bahwa dirinya mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Sulawesi Utara.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID – Sebuah video pernyataan Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh, yang beredar di media sosial menjadi viral dan memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Dalam video tersebut, Rosevelty menyatakan bahwa dirinya mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Sulawesi Utara.
Pernyataan ini menuai perhatian publik dan mendapat tanggapan resmi dari pihak Pemkot.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tomohon, Christo P Kalumata, menyayangkan pernyataan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan etika Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pernyataan yang disampaikan di media sosial berbeda dengan keterangan yang diberikan saat proses pemeriksaan. Ini berpotensi menyesatkan publik,” ujar Christo dalam keterangan resmi, Jumat (11/4/2025)
Ia menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan, baik pihak yang diperiksa maupun tim pemeriksa berkewajiban menjaga kerahasiaan dan tidak mengungkapkan isi pemeriksaan ke ruang publik.
Menurut Christo, tim pemeriksa justru berupaya memberikan pemahaman kepada Rosevelty agar mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak mengambil langkah di luar mekanisme resmi.
Terkait proses yang sedang berlangsung, Christo menyampaikan bahwa belum ada keputusan final mengenai sanksi disiplin terhadap Rosevelty.
“Masih dalam tahap pemeriksaan. Yang bersangkutan diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan tetap bersikap profesional,” tegasnya.
Diketahui, Rosevelty sebelumnya telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Camat Tomohon Barat karena dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.
Keputusan tersebut diambil oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon selaku atasan langsung sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Internal.
Christo juga menepis anggapan yang mengaitkan langkah tersebut dengan dinamika politik atau Pilkada yang telah lama usai.
“Jangan kaitkan hal ini dengan politik. Ini murni proses penegakan disiplin ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap ASN terikat pada aturan dan kode etik, termasuk dalam hal menyampaikan pendapat di ruang publik.
Jika merasa keberatan terhadap proses pemeriksaan, Christo menyarankan agar Rosevelty menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
“Pemerintah terbuka terhadap kritik dan keberatan, namun harus disampaikan melalui saluran yang resmi dan sesuai aturan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, Tribun masih berupaya mengkonfirmasi Rosevelty Kapoh terkait pernyataan Pemerintah Kota Tomohon dan keputusan pembebastugasan sementara yang dijatuhkan kepadanya. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Forum Urbanisasi Berkelanjutan ASEAN 2025 di Malaysia |
![]() |
---|
Pengalihan Arus Lalu Lintas di Tomohon Sulawesi Utara Jelang TIFF 2025 Besok, Ini Rute Alternatifnya |
![]() |
---|
Pemkot dan DPRD Tomohon Sepakati Perubahan KUA-PPAS dan RPJMD 2025–2029 |
![]() |
---|
Tomohon Catat Sejarah, Jadi Tuan Rumah Kongres Nasional CityNet 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Caroll Senduk Lantik Pengurus LP3KD Tomohon Periode 2025-2030, Ini Pesannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.