Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Minahasa

Motif Pelaku Tikam Pemuda Asal Langowan Minahasa Saat Pesta Miras, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Korban pun mengajak seorang lelaki di sana yang berinisial RT untuk berkelahi, namun dilerai oleh LB dan SS.

|
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Mejer Lumantow
KONFERENSI PERS - Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda asal Desa Wolaang, Kecamatan Lagowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (9/4/2025). Dua pelaku menikam korban saat sedang pesta miras bersama. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Polres Minahasa menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda asal Desa Wolaang, Kecamatan Lagowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (9/4/2025).

Pelaku berinisial LB (20) alias Edun dan SS (17) tega menghabisi nyawa Jessie Kalangie JL (22) saat mereka mengikuti pesta miras di Langowan

Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar didampingi Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Minahasa pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

"Jadi kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita tersangka LB dijemput oleh teman-temannya untuk pergi ke rumah tersangka SS. Saat itu LB sudah membawa senjata tajam diselipkan di pinggang," jelas Steven.

Kemudian, SS bersama teman-temannya pergi membeli minuman beralkohol Cap Tikus yang dicampur dengan minuman M Susu dan mengonsumsinya di kamar SS.

"Selanjutnya datang korban lelaki JK bersama dengan temannya lelaki HT di mana pada saat itu korban datang sudah dalam keadaan mabuk dan juga membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya," jelas Steven.

Korban pun mengajak seorang lelaki di sana yang berinisial RT untuk berkelahi, namun dilerai oleh LB dan SS.

Saat minuman habis, LB mengajak pindah tempat minum di rumah salah satu keluarganya dengan syarat tidak membuat keributan dan pergi dengan menggunakan sepeda motor.

Di sisi lain, SS naik mobil bersama rekan lainnya.

Sesampainya di lokasi tersebut, LB keluar dengan sepeda motor bersama satu rekannya untuk membeli minuman.

KONFERENSI PERS - Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda asal Desa Wolaang, Kecamatan Lagowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (9/4/2025). Dua pelaku menikam korban saat sedang pesta miras bersama.
KONFERENSI PERS - Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda asal Desa Wolaang, Kecamatan Lagowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (9/4/2025). Dua pelaku menikam korban saat sedang pesta miras bersama. (Tribunmanado.com/HO)

Saat kembali, mereka langsung minum di lokasi tersebut.

Pada saat sedang pesta miras, SS sempat mengambil pisau LB dan korban untuk berfoto-foto.

Setelah itu, SS mengembalikan pisau LB dan pisau milik korban dipegang LB dan diselipkan di pinggangnya.

"Kemudian korban JK yang dalam keadaan mabuk sempat memukul lelaki RT yang berada di dalam mobil bersama perempuan JT. Saat kembali di meja tempat minum korban JK sempat meludahi SS pada saat akan mengambil minuman," beber Steven.

SS yang tidak terima karena diludahi sempat menangis karena merasa diperlakukan seperti anak kecil.

SS pun berdiri dan menendang JK.

Ia juga berusaha menikam korban tetapi dilerai oleh teman tersangka di lokasi.

Sementara LB yang berada dekat tiang teras rumah berdiri di belakang korban langsung menikam korban pada bagian belakang tubuhnya.

Saat korban lari langsung diikuti tersangka dan ikut menikam korban.

Ketika korban terjatuh kembali, ia ditikam oleh kedua tersangka berulang kali.

Baca juga: Profil Sam Sachrul Mamonto, Calon Komisaris BSG, Berkarir sebagai Jurnalis, Birokrat serta Politikus

Baca juga: Info Cuaca Sulut Siang - Sore Rabu 9 April 2025, Update Informasi BMKG

"Atas peristiwa ini, di mana dari hasil autopsi korban mengalami 20 luka tikaman," sebut Steven.

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih milik LB dan senjata yang sama milik SS.

"Kasus saat ini dalam tahap penyidikan dan sudah dilakukan terhadap 6 orang SKS serta untuk kedua tersangka telah dilakukan penahanan," kata Steven.

Keduanya dijerat Pasa 340 Sub 338 lebih Sub 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Sementara, untuk SS yang masih berumur 17 tahun diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012)," pungkas Steven.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved