Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Bitung

Catat! Ini Sanksi yang Menanti ASN Bitung Sulut Jika Tak Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran 2025

Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan organisasi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
PEMKOT BITUNG - Kantor Wali Kota Bitung di Jalan Sam Ratulangi Nomor 45, Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pemerintah Kota Bitung, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tak masuk kantor pasca libur lebaran 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), perlu dicatat bahwa ada sanksi yang menanti jika tidak masuk kantor pasca libur Lebaran.

Menurut aturan yang berlaku, ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja.

 Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Bitung telah menetapkan aturan yang jelas terkait kehadiran ASN pasca libur Lebaran.

Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan organisasi.

Dengan memahami sanksi yang menanti, ASN dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Hal ini juga dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Ya Pemerintah Kota Bitung, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tak masuk kantor pasca libur lebaran 2025.

Richard Ticoalu Wowiling, Plt Kepala (BKPSDMD) Kota Bitung saat dihubungi mengatakan sanksi sesuai aturan.

"Apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, wajib diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil," tegas Kaban Wowiling, Selasa 8 April 2025.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin PNS. 

Dalam peraturan tersebut ada jenis hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat.

Sebelumnya, hari ini Selasa, 8 April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung belum masuk kantor masih bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved