Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulawesi Utara

Berita Populer Sulawesi Utara: Identitas Tersangka, Modus serta Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Berita Populer Sulawesi Utara hari Selasa (8/4/2025). Kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke sinode GMIM menjadi sorotan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Frandi Piring/TribunManado.co.id
KASUS KORUPSI - Gambar potongan Koran Tribun Manado edisi Selasa 8 April 2025. Kasus korupsi dana hibah GMIM menjadi sorotan publik saat ini. Terungkap identitas 5 orang tersangka, modus serta bukti. Kabar ini menjadi Berita Populer Sulawesi Utara edisi Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/4/2025).

Berita tentang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke sinode GMIM, menjadi sorotan pemberitaan dalam kanal TribunManado.co.id.

Pengumuman tersangka kasus ini langsung menyita perhatian publik, khususnya di Sulawesi Utara, setelah cukup lama ditunggu-tunggu.

Pada Senin (7/4/2025) kemarin, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie akhirnya mengumumkan inisial nama lima orang tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut.

Penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Roycke didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol. FX Winardi Prabowo dan Kadiv Humas, AKBP Alamsyah Hasibuan.

KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara.
KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. (Kolase/Dok.pribadi/Tribun Manado)

Baca juga: Daftar Nama 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Irjen Pol Roycke Langie menyebutkan beberapa bukti terkait kasus korupsi dana hibah GMIM.

Bukti berupa laporan proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah yang jika dilihat dengan Permendagri 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk hibah serta Permendagri 14 tahun 2019, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 sampai 2023 yang merugikan keuangan negara.

Terkait modus dalam kasus ini, para pelaku menganggarkan, menggunakan, dan mempergunakan dana hibah tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukannya, secara melawan hukum, dan menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, orang lain, serta koorporasi. 

"Atas kasus ini, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 8,9 Miliar," jelas Kapolda.

Irjen Pol Roycke Langie juga memastikan proses hukum ini tidak terkait ke arah GMIM dan Pemprov Sulut

"Jadi ini adalah oknum yang melakukan kesalahan yang ada di Pemprov dan Sinode GMIM, dan saat ini mari kita berpikir ke arah kemajuan Sulawesi Utara dengan menghormati proses hukum," ucapnya.

Baca juga: Profil Asiano Kawatu, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Jejak Karir hingga Harta Kekayaan

Selain itu, Kapolda juga menyebutkan 5 inisial nama tersangka, yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.

Berdasarkan penelusuran Tribun Manado, identitas kelima tersangka yaitu :

1. Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved