Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Bitung

Fakta-Fakta Penikaman Remaja 15 Tahun di Bitung, Diduga karena Cemburu dan Mabuk Miras

Kasus penikaman anak di bawah umur terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (5/4/2025).

Humas Polres Bitung
CEMBURU: Potret AK, pelaku penikaman terhadap Renaldy Rahman, saat ditangkap di rumahnya di Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (6/4/2025). Berikut ini deretan fakta yang diungkap oleh Polres Bitung terkait insiden penikaman yang terjadi di Kelurahan Manembo Nembo, Kecamatan Matuari, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penikaman anak di bawah umur terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (5/4/2025).

Kejadian itu telah dikonfirmasi Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai, Senin (7/4/2025).

"Kejadian pada hari Sabtu pukul 15.30 Wita," kata Iptu Natip Anggai.

Berikut ini deretan fakta yang diungkap oleh Polres Bitung terkait insiden berdarah tersebut:

1. Terjadi di Manembo-nembo, Sabtu Sore

Penikaman terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita.

Lokasi kejadian berada di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Korban diketahui bernama Renaldy Rahman (15), seorang pelajar asal Kecamatan Girian.

2. Pelaku Berusia 21 Tahun dan Seorang Residivis

Pelaku penikaman diketahui berinisial AK alias Anwar (21), warga Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian. 

Ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Ia pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022.

3. Diduga Cemburu karena Korban Mengobrol dengan Istri Pelaku

Menurut penyelidikan, sebelum kejadian pelaku sedang duduk bersama istrinya dan beberapa teman.

Mereka mengonsumsi minuman keras ( miras) jenis cap tikus.

Korban kemudian datang dan bergabung.

Saat melihat korban berbincang dengan istrinya, pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol cemburu dan langsung mencabut pisau dari pinggangnya.

4. Korban Ditikam di Paha Kiri, Sempat Melawan

Pelaku sempat berusaha menikam korban beberapa kali. 

Korban sempat berusaha menangkis namun terjatuh. 

Dalam posisi terjatuh, pelaku menikam paha kiri korban satu kali.

Pelaku hendak menikam kembali, namun dicegah oleh teman-temannya.

Sementara korban berhasil melarikan diri dan kemudian dirawat akibat luka tikam.

5. Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung bergerak usai menerima laporan.

Pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya, Minggu (6/4/2025), di rumahnya di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa pisau berbahan besi putih dan gagang aluminium juga telah diamankan.

6. Dijerat UU Perlindungan Anak

Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Saat ini pelaku telah diserahkan ke unit Reskrim Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved